XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Kasus Korupsi di PMI Palembang: Fitrianti Agustinda dan Suami Jadi Tersangka
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Kasus Korupsi di PMI Palembang: Fitrianti Agustinda dan Suami Jadi Tersangka
Nasional

Kasus Korupsi di PMI Palembang: Fitrianti Agustinda dan Suami Jadi Tersangka

Redaksi XVG
Last updated: 12 April 2025 2:49 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Fitrianti Agustinda, yang pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang dari 2016 hingga 2023, kini menghadapi tuduhan berat terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Kasus ini mencakup periode 2020 hingga 2023. Penetapan Fitrianti sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Negeri Palembang pada Selasa (8/4), yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 22.30 WIB.

Fitrianti ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019-2024. Selain itu, suaminya, Dedi Siprianto, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Kota Palembang. Diduga, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara. Meskipun demikian, besaran kerugian negara masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Fitrianti dan Dedi diancam dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Fitrianti ditahan selama dua puluh hari ke depan di Lapas Perempuan Palembang, sementara Dedi ditahan di Lapas Pakjo, Palembang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fitrianti menyatakan bahwa dalam kasus ini tidak ada dana hibah yang menyebabkan kerugian negara. “Tolong dicatat, tidak ada dana hibah yang merugikan negara dan itu sudah dihitung oleh BPKP,” ujarnya singkat.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tuntas. Selain itu, perlu ada upaya untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengelolaan dana di lembaga-lembaga publik, termasuk PMI, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik dapat terjaga dan meningkat.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan media, mengingat posisi strategis yang pernah dipegang oleh Fitrianti Agustinda. Diharapkan, penanganan kasus ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang tegas dan adil di Indonesia.

TAGGED:Palembang
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Polisi Ungkap Banyak Korban Pak Ogah Berkedok Ormas Enggan Melapor
16 Mei 2025
Tragedi di Sidrap: Nenek 66 Tahun Ditemukan Meninggal di Dalam Perut Ular Piton
3 April 2025
Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi: Titik Kritis dalam Proses Hukum
30 April 2025
Cristiano Ronaldo Bangun Gereja dan Berikan Bantuan di Kupang, NTT
19 Februari 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?