Kepolisian Daerah Banten berhasil membekuk seorang pria berinisial US (48) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu. Pelaku menggunakan tipu muslihat dengan mengaku sebagai tokoh agama yang memiliki kemampuan supranatural untuk menggandakan uang, sehingga berhasil memperdaya sejumlah korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa pelaku berasal dari Kecamatan Cigeulis, Pandeglang. Dalam aksinya, pelaku mengklaim dirinya sebagai tokoh agama yang mampu menggandakan uang hingga berkali-kali lipat. “Modus pelaku adalah mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2024).
Dian menjelaskan lebih lanjut bahwa pelaku menyimpan uang palsu senilai Rp 260 juta yang digunakan untuk menipu para korban. Modus operandi yang digunakan adalah dengan meminta korban menyerahkan uang tunai asli untuk membuka peti kayu yang diklaim berisi uang yang telah digandakan. “Mencari keuntungan berupa uang tunai yang diserahkan oleh para korban,” jelasnya.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya. “Menemukan orang yang diduga menyimpan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing tersebut. Kemudian, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” sambung Dian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total nilai Rp 260 juta, uang tunai pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 23,7 juta, serta 300 lembar mata uang yuan Cina pecahan 1 yuan. Selain itu, turut disita 3 lembar kain putih dan 1 unit peti kayu beserta gembok besi.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 26 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10-15 tahun. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Penangkapan pelaku pengedar uang palsu di Banten ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan tokoh agama. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk mengungkap dan mencegah tindak kejahatan serupa. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus-kasus penipuan seperti ini dapat diminimalisir di masa depan.