Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah (RM). Fokus utama penyelidikan ini adalah penggalangan dana oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung kampanye Rohidin dalam Pilkada Bengkulu 2024.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa semua saksi telah hadir dan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami penggalangan dana oleh ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu. “Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pengumpulan uang oleh ASN Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemenangan Tersangka RM pada Pilkada Provinsi Bengkulu 2024,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Rabu (15/1/2025).
Pemeriksaan saksi dilakukan di Polresta Bengkulu. Berikut adalah daftar saksi yang diperiksa oleh KPK:
- RD, Asisten 2 Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bengkulu
- NM, Asisten Administrasi Umum Provinsi Bengkulu
- ES, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi Bengkulu
- YH, Kepala Bidang di Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
- TD, Kepala Bidang di Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
- ES, Kepala Bidang di Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
- MH, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Mukomuko
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait pemerasan dana kampanye. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) yang merupakan ajudan Gubernur Bengkulu. Rohidin sendiri adalah calon petahana dalam Pilkada Bengkulu 2024.
Selain itu, KPK juga menyita uang sejumlah Rp 7 miliar dalam tiga mata uang, yaitu rupiah, dolar Amerika (USD), dan dolar Singapura (SGD). Uang dan barang bukti lainnya diamankan dari berbagai lokasi.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia. KPK terus berupaya mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam pengumpulan dana ilegal ini. Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam setiap proses politik. Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif ini menjadi sorotan publik. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan di masa depan. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya Indonesia yang lebih baik.