Suasana haru terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ketika keluarga salah satu terdakwa kasus penjarahan rumah Uya Kuya datang untuk meminta maaf secara langsung. Setelah selesai memberikan kesaksian sebagai saksi, Uya Kuya disambut oleh sejumlah anggota keluarga terdakwa yang sudah menunggu di area pengadilan.
Salah satu keluarga mendekati Uya Kuya sambil menangis dan menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang dilakukan.
“Maafin ya, Pak. Maafkan, anak saya sudah tiga bulan enggak pulang,” ujar salah satu anggota keluarga sambil menggenggam tangan Uya, Rabu.
Uya Kuya merespons dengan menenangkan dan menegaskan bahwa ia telah memaafkan sejak awal, namun urusan keringanan hukuman bukan berada di tangannya.
“Ibu dengarkan saya, saya sudah maafkan dari awal, selanjutnya biar pihak berwenang, kalau keringanan bukan wewenang saya,” jawab Uya Kuya.
Usai menanggapi permintaan maaf tersebut, Uya melanjutkan sesi wawancara dengan media yang hadir.
Sebelum persidangan ditutup, empat terdakwa—Dimas Dwiki, Reval Ahmad, Anisa, dan Warda Wahdatullah—juga menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Uya Kuya dan bersalaman dengan dirinya, penjaga rumah, serta iparnya di ruang sidang.
Kasus penjarahan di rumah Uya Kuya yang berlokasi di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam. Selain kehilangan barang-barang rumah, Uya juga sempat berjuang mencari kembali 23 ekor kucingnya yang turut dibawa oleh para pelaku.Keluarga terdakwa dan para pelaku menunjukkan penyesalan atas aksi penjarahan di rumah Uya Kuya. Uya sendiri mengaku telah memaafkan sejak awal, namun menegaskan bahwa proses hukum tetap menjadi kewenangan pihak berwenang. Peristiwa ini menutup persidangan dengan suasana emosional antara pihak korban dan terdakwa.