Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 hingga kini belum mencapai tahap keputusan final. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu hasil pembahasan dari Dewan Pengupahan serta pedoman resmi yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Pramono menjelaskan bahwa seluruh tahapan saat ini masih berada dalam forum tripartit.
“Yang pertama untuk UMP DKI, sekarang kan sedang dalam pembahasan tripartit. Kami menunggu itu,” ujar Pramono di Balai Kota, Senin (1/12/2025).
Ia menyebutkan bahwa laporan lengkap dari Dewan Pengupahan akan menjadi landasan sebelum dirinya menentukan besaran UMP Jakarta.
“Kalau nanti sudah dilaporkan kepada gubernur, tentunya pada saat itu kami akan sampaikan secara terbuka kepada publik,” tambahnya.
Pada kesempatan berbeda, Pramono kembali menekankan bahwa proses tersebut belum pada tahap finalisasi.
“Masih belum (ditetapkan) baru dibahas. Kan saya di ujung aja nanti,” ucapnya, Senin (17/11/2025).
Secara nasional, pembahasan UMP seluruh provinsi juga belum dapat dimulai sepenuhnya karena Kementerian Ketenagakerjaan belum mengeluarkan pedoman teknis yang menjadi acuan formula penghitungan upah tahun 2026.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, menyampaikan bahwa hingga tanggal 17 belum ada aturan tersebut.
“Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, yang sampai dengan tanggal 17 ini belum diterbitkan,” kata Syaripudin.
Ia menjelaskan bahwa seluruh pemerintah provinsi menghadapi situasi serupa dan masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
“Saya pikir semua sama, seluruh pemerintah provinsi di Indonesia ini menunggu yang menjadi petunjuk daripada pemerintah,” ujarnya.
Setelah pedoman dirilis, Dewan Pengupahan—yang terdiri atas unsur buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah—akan mulai melakukan pembahasan formula serta usulan penetapan UMP maupun UMSP tahun depan.
“Dilakukanlah pembahasan tentang formula dan penetapan UMP tadi yang akan disampaikan ke Pak Gubernur, termasuk UMSP untuk tahun mendatang,” jelasnya.Di tengah proses pembahasan yang masih berlangsung, kelompok buruh di Jakarta telah menyuarakan tuntutan kenaikan UMP. Mereka mendorong agar upah minimum ditingkatkan menjadi Rp 6 juta atau sekitar 11 persen dari nilai sebelumnya.