Sejumlah kendaraan pribadi terlihat terparkir di bahu Jalan Danau Sunter Barat, tepat di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Pemandangan ini menjadi pemandangan sehari-hari meskipun sudah ada plang larangan parkir yang jelas mencantumkan ancaman penderekan dan denda sebesar Rp500.000 per hari bagi pelanggar.
Pada Senin, 3 November 2025, pantauan di lokasi menunjukkan adanya juru parkir liar yang mengarahkan kendaraan untuk berhenti di tepi jalan. Deretan mobil memenuhi sisi jalan, baik di depan maupun di seberang gedung PN Jakarta Utara, sementara sepeda motor diparkir di trotoar persis di depan gedung pengadilan.
Seorang juru parkir di lokasi mengungkapkan bahwa kendaraan yang terparkir di bahu jalan adalah milik warga yang hendak mengurus keperluan di PN Jakarta Utara. Minimnya lahan parkir di dalam area pengadilan memaksa banyak pengunjung untuk memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Iis (57), warga sekitar, menambahkan bahwa warga sudah lama mengetahui bahwa bahu jalan di depan PN Jakarta Utara sering dijadikan tempat parkir oleh para pengunjung.
Subur (49), seorang pengemudi ojek online, mengeluhkan bahwa keberadaan mobil yang parkir di bahu jalan menimbulkan gangguan bagi pengendara lain. Meskipun arus lalu lintas relatif lancar, bahaya muncul ketika pengendara atau penumpang mobil membuka pintu kendaraan tanpa memperhatikan arus lalu lintas. “Itu bahaya kalau buat yang bawa motor. Suka ngagetin sih,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan oleh Danang (35), pengendara lainnya. Ia menilai, meskipun kendaraan yang parkir di tepi jalan tidak menimbulkan kemacetan berarti, tetap saja merugikan pengguna jalan lain, terutama pemotor. Keberadaan mobil yang terparkir sering memaksa pemotor untuk melaju ke tengah jalan, yang kemudian disalahkan oleh pengemudi mobil karena dianggap menghalangi jalur.
Sejumlah pengendara mempertanyakan minimnya penindakan petugas meskipun sudah ada rambu larangan parkir dan peringatan sanksi penderekan. Danang menilai kebijakan penderekan di depan PN Jakarta Utara terkesan tidak konsisten. Suranata (33), pengendara lain, mengaku heran karena kerap melihat kendaraan di lokasi lain justru ditindak tegas, sementara hal serupa tidak terjadi di depan PN Jakarta Utara.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, Hendrico Tampubolon, menegaskan bahwa warga dilarang memarkirkan kendaraan di bahu jalan depan PN Jakarta Utara. “Pada dasarnya kami tidak memperbolehkan adanya parkir di badan jalan, kecuali jika memang di lokasi tertentu yang ada penanda diizinkan untuk parkir,” ujarnya.
Dishub mengimbau agar warga yang datang ke PN Jakut menggunakan kendaraan pribadi untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah disediakan. Hendrico juga menyarankan agar pengunjung memanfaatkan transportasi umum yang sudah tersedia dan dapat langsung menuju PN Jakarta Utara.
Terkait tudingan penindakan yang dianggap pilih-pilih, Hendrico menjelaskan bahwa operasi penderekan dilakukan bersama tim lintas instansi yang tergabung dalam Tim Lintas Jaya, terdiri dari petugas Dishub, Polri, dan TNI. “Kami akan mengecek kondisi lapangan lebih lanjut,” tuturnya.
Masalah parkir liar di depan PN Jakarta Utara menunjukkan perlunya penegakan aturan yang lebih konsisten dan penyediaan fasilitas parkir yang memadai. Diharapkan, dengan adanya koordinasi yang lebih baik antara instansi terkait, permasalahan ini dapat segera diatasi demi kenyamanan dan keselamatan semua pengguna jalan.