Di Tangerang, seorang guru ngaji berinisial W (40) diduga terlibat dalam tindakan asusila terhadap murid-muridnya. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat empat murid yang diduga menjadi korban pelecehan oleh pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya pada Kamis (9/1/2025), menyatakan bahwa pihaknya masih memburu pelaku yang saat ini melarikan diri. “Sementara yang melapor empat orang. Kalau ada masyarakat yang jadi korban, harap melaporkan ke kita,” ujar Zain, mengimbau masyarakat yang mungkin menjadi korban untuk segera melapor.
Laporan pertama diterima dari J (54), salah satu orang tua korban, pada 23 Desember 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi memberikan pendampingan kepada para korban untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan dukungan yang diperlukan. “Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan visum,” jelas Zain.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pelapor, korban, dan saksi diminta untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Proses ini dilakukan pada hari yang sama dengan penerimaan laporan, yaitu 23 Desember 2024. “Kemudian pada tanggal yang sama (23/12), juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban, dan saksi,” tambah Zain.
Pihak kepolisian terus berupaya untuk menangkap pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna memperkuat kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.
Kasus dugaan pencabulan oleh guru ngaji di Tangerang ini menambah daftar panjang kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Diharapkan dengan kerjasama antara masyarakat dan pihak berwajib, pelaku dapat segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.