Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, mengusulkan agar Indonesia memperluas kolaborasi dalam hal transfer narapidana, tidak hanya dengan Australia dan Filipina, tetapi juga dengan negara-negara lain, terutama Malaysia. Hal ini didorong oleh banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman berat di luar negeri, khususnya terkait kasus narkotika. Willy berharap bahwa inisiatif ini dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam membantu WNI yang terjerat masalah hukum di luar negeri.
Willy Aditya menekankan pentingnya memiliki landasan hukum yang jelas bagi Indonesia untuk melaksanakan pemindahan narapidana antarnegara. Komisi XIII DPR berencana untuk berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM guna menyusun aturan teknis yang dapat mendukung pelaksanaan kolaborasi ini.
“Ini adalah langkah politik yang baik, meskipun kita belum memiliki aturan turunannya, setidaknya ini adalah prinsip dasar bahwa narapidana tidak dibebaskan, tetapi dipindahkan ke negara asalnya untuk melanjutkan masa tahanannya,” ujar Willy.
Saat ini, Indonesia telah menjalin kesepakatan serupa dengan Filipina untuk memulangkan Mary Jane Veloso, seorang WNI yang terlibat kasus narkotika. Selain itu, Indonesia juga sedang dalam proses penjajakan kolaborasi dengan Australia. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi warganya yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.
Meskipun inisiatif ini merupakan langkah positif, masih ada tantangan yang harus dihadapi, terutama dalam hal penyusunan aturan teknis dan negosiasi dengan negara-negara lain. Namun, dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kolaborasi ini dapat segera terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi WNI yang terancam hukuman berat di luar negeri.
Kerja sama transfer narapidana antarnegara merupakan langkah strategis yang perlu didukung oleh semua pihak. Dengan adanya landasan hukum yang kuat dan kolaborasi internasional yang baik, Indonesia dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warganya yang menghadapi masalah hukum di luar negeri. Langkah ini tidak hanya menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap WNI, tetapi juga memperkuat hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.