XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Kejaksaan Agung Tahan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Kejaksaan Agung Tahan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak
Nasional

Kejaksaan Agung Tahan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak

Redaksi XVG
Last updated: 8 Maret 2025 9:23 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

XVG – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan dua individu yang diduga terlibat dalam skandal korupsi pengelolaan minyak. Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial MK dan EC, ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif. Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MK menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga di PT Pertamina Patra Niaga, sementara EC adalah VP Trading Operation di perusahaan yang sama.

“Terhadap dua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka. Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MK dan EC langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Qohar menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam permufakatan jahat bersama tujuh tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan oleh Kejagung.

“Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan,” jelasnya.

Qohar memaparkan peran MK dan EC dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga BBM RON 92, yang menyebabkan pembayaran lebih tinggi. Selain itu, MK juga diduga memerintahkan blending produk kilang untuk menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak.

Qohar juga menambahkan bahwa kedua tersangka mengetahui dan menyetujui mark up kontrak pengiriman, yang mengakibatkan perusahaan harus membayar fee ilegal sebesar 13% hingga 15%. Uang tersebut diduga mengalir ke tersangka MKAR yang telah ditahan sebelumnya.

“Akibat perbuatan tersangka MK dan tersangka EC bersama-sama dengan tersangka RS, tersangka SDS, tersangka JF, tersangka AP, tersangka MKAR, tersangka DW, tersangka GRJ mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun,” ungkap Qohar.

Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah pada periode 2018-2023 yang mewajibkan pemenuhan minyak mentah berasal dari dalam negeri. Namun, Kejagung menduga adanya pengondisian untuk menurunkan produksi kilang sehingga minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap, dan pemenuhan dilakukan melalui impor.

PT Pertamina (Persero) menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku,” ujarnya.

Penahanan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak ini menambah panjang daftar tersangka yang terlibat. Dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, diharapkan proses hukum dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memberikan keadilan bagi negara. Kejaksaan Agung terus berupaya mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

TAGGED:Abdul QoharKasus Konten Pornografi Anak di Bawah UmurKejaksaan Agung (Kejagung)
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Petisi “Copot Gus Miftah dari Jabatan Utusan Presiden” Mengguncang Publik
5 Desember 2024
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Ciawi-Sukabumi: Satu Tewas, Satu Luka
12 Januari 2025
Kunjungan Empat Bupati Terpilih Jawa Timur ke Kemensos: Fokus pada Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi
23 Februari 2025
Penemuan Wisatawan Hilang di Pantai Carita: Upaya Tim SAR Berbuah Hasil
18 Maret 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?