XVG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Adrial Wilde, suami dari mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, untuk memberikan kesaksian. Sebelumnya, Adrial tidak memenuhi panggilan KPK, namun kini ia hadir untuk memberikan keterangan terkait kasus suap yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi kehadiran Adrial sebagai saksi dalam kasus ini.
Tessa menjelaskan bahwa Adrial sebelumnya dijadwalkan untuk hadir pada 7 Februari 2025, namun tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. “Benar, saudara AW dimintakan keterangannya hari ini sebagai saksi yang merupakan penjadwalan ulang,” ujar Tessa kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025). Kehadiran Adrial kali ini untuk memenuhi kewajibannya memberikan keterangan terkait kasus suap yang sudah diketahui publik.
Usai pemeriksaan, Adrial menyatakan bahwa ia dipanggil untuk memberikan keterangan terkait posisinya sebagai suami dari Agustiani. “Ya, keterangan-keterangan itu masih ada kaitannya karena saya suami dari Ibu Tio. Jadi kaitannya lebih ke arah yang lalu ya, yang lalu, seperti apa waktu itu, apa yang saya ketahui,” jelas Adrial di gedung KPK.
Pengacara Adrial, Army Mulyanto, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Army menekankan bahwa fokus pemeriksaan adalah pada obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. “Substansi perkara lebih ke aspek dalam isu kaitannya terkait obstruction of justice,” ujar Army, menambahkan bahwa Adrial tidak diperiksa dalam konteks penyuapan.
Army juga mengungkapkan kondisi fisik Agustiani Tio yang tidak stabil. “Situasi Ibu Tio dalam kondisi yang memang nggak stabil ya. Jadi naik turun dari sisi kondisi fisiknya beliau,” kata Army, berharap agar hal ini dapat mengetuk hati nurani pimpinan KPK.
KPK telah mencegah Agustiani Tio dan suaminya, Adrial Wilde, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto. “Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK,” jelas Tessa Mahardhika.
Pemeriksaan Adrial Wilde oleh KPK menyoroti pentingnya peran saksi dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting. Dengan adanya pencegahan ke luar negeri, KPK menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Keberlanjutan penyidikan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terjadinya perintangan dalam proses hukum.