XVG – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengumumkan hasil diskusi panjang mengenai revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang memutuskan bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan konsesi tambang. Keputusan ini diambil setelah perdebatan intens antara pemerintah dan DPR RI. Dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025), Supratman menegaskan bahwa kampus hanya akan menjadi penerima manfaat dari pengelolaan tambang.
Supratman menjelaskan bahwa pengelolaan tambang akan dilakukan melalui perantara, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha swasta. Pemerintah akan menunjuk badan-badan ini untuk mengelola tambang dan menghubungkannya dengan kampus tertentu. “Dalam revisi undang-undang kali ini, akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta,” jelas Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menyatakan bahwa hasil manfaat dari pengelolaan tambang dapat disalurkan ke kampus yang berada di dekat wilayah tambang. Manfaat ini dapat digunakan untuk mendukung dana riset hingga pemberian beasiswa kepada mahasiswa. “Ini akan sangat membantu kampus yang membutuhkan, terutama dalam penyediaan dana riset dan pemberian beasiswa kepada mahasiswa,” tambahnya.
Keputusan untuk menjadikan kampus sebagai penerima manfaat dari pengelolaan tambang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan adanya dukungan dana riset dan beasiswa, kampus dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian yang dilakukan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas.
Revisi UU Minerba yang memutuskan untuk tidak memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, namun menjadikannya sebagai penerima manfaat, merupakan langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Dengan melibatkan BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta, pemerintah berharap pengelolaan tambang dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi dunia pendidikan. Keputusan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan riset dan pendidikan tinggi di Indonesia, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.