XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Kasus Hukum Harvey Moeis: Vonis Diperberat, Hukuman Penjara 20 Tahun
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Kasus Hukum Harvey Moeis: Vonis Diperberat, Hukuman Penjara 20 Tahun
Nasional

Kasus Hukum Harvey Moeis: Vonis Diperberat, Hukuman Penjara 20 Tahun

Redaksi XVG
Last updated: 13 Februari 2025 9:12 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

XVG – Drama hukum yang melibatkan Harvey Moeis, pasangan dari selebritas ternama Sandra Dewi, kini memasuki fase baru yang mengejutkan. Setelah jaksa mengajukan banding terhadap putusan awal, Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukuman bagi Harvey Moeis. Kini, ia harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Sidang banding yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto. Dalam sidang tersebut, Hakim Teguh memutuskan untuk meningkatkan hukuman Harvey Moeis jauh lebih berat dari vonis sebelumnya. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” tegas Hakim Teguh dalam persidangan.

Tidak hanya itu, jika denda tersebut tidak dibayar, Harvey Moeis akan menghadapi tambahan hukuman berupa 8 bulan kurungan. Pria yang menikahi Sandra Dewi pada 8 November 2016 ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar kepada negara. Jika dalam waktu sebulan uang tersebut tidak dibayarkan, asetnya akan langsung disita dan dilelang oleh jaksa.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, ia mengajukan banding dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman. Sayangnya, keputusan banding justru berbalik arah. Alih-alih mendapatkan hukuman yang lebih ringan, ia harus mendekam di penjara lebih lama dengan jumlah uang pengganti yang naik dua kali lipat.

Harvey Moeis terjerat dalam kasus korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, yang disebut-sebut merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia pertama kali ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 27 Maret 2024. Kasus ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena skala korupsinya yang besar, tetapi juga karena status Harvey Moeis sebagai suami selebritas.

Sandra Dewi, yang dikenal sebagai salah satu artis dengan citra bersih dan glamor, kini harus menghadapi kenyataan pahit bahwa suaminya terlibat dalam kasus hukum yang serius. Situasi ini tentunya memberikan tekanan tersendiri bagi Sandra Dewi, yang selama ini dikenal dengan kehidupan pribadinya yang jauh dari kontroversi.

Kasus hukum Harvey Moeis yang semakin rumit ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindakan korupsi yang melibatkan tokoh publik. Dengan hukuman yang diperberat, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak. Sementara itu, Sandra Dewi dan keluarganya harus menghadapi tantangan besar dalam menghadapi situasi ini. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap aspek kehidupan.

TAGGED:Harvey MoeisKasus Korupsi TimahSandra Dewi
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Tragedi di Kota Serang: Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian Tanah
24 Februari 2025
Peningkatan Penggunaan KRL Commuter Line Selama Libur Natal di Jabodetabek
25 Desember 2024
Bahaya Balon Udara Saat Lebaran: Imbauan Kemenhub untuk Keselamatan Penerbangan
8 April 2025
Upacara Kehormatan Sambut Kedatangan Menhan Australia di Kemenhan RI
9 Juni 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?