XVG – Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, mengungkapkan bahwa kewenangan perguruan tinggi untuk mengelola tambang masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari RUU Minerba yang akan diserahkan pemerintah kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2025), Supratman menyebutkan kemungkinan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menjadi perantara dalam proses ini.
Supratman menjelaskan bahwa masih ada kemungkinan bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang terbuka, namun hal ini bergantung pada persetujuan pemerintah. Ia juga menyebutkan adanya alternatif pihak ketiga atau perantara sebelum tambang tersebut dikelola oleh kampus. “Apakah benar nanti itu diberikan langsung ke perguruan tingginya atau nanti justru diserahkan kepada BUMN,” ujar Supratman.
Menurut Supratman, pengelolaan tambang dapat dilakukan oleh BUMN atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemerintah. Hasil dari pengelolaan tersebut nantinya akan diberikan kepada perguruan tinggi. “Untuk pengelolaannya yang ditunjuk oleh pemerintah, BUMN atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemerintah dan pengelolaannya dan hasilnya nanti yang akan diberikan kepada perguruan tinggi,” tambahnya.
Supratman menilai bahwa pembagian hasil tambang dapat menjadi cara bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Dengan demikian, diharapkan pembagian hasil tambang dapat merata ke seluruh perguruan tinggi. “Hasilnya itu dibagi berapa besar yang bisa diberi sumbangsih kepada perguruan tinggi. Sehingga itu bisa merata semua perguruan tingginya,” jelas Supratman.
Keputusan mengenai kewenangan perguruan tinggi dalam mengelola tambang masih menunggu hasil dari DIM RUU Minerba. Dengan adanya kemungkinan peran BUMN atau pihak ketiga sebagai perantara, diharapkan pembagian hasil tambang dapat memberikan manfaat yang merata bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Supratman menekankan pentingnya penyelarasan DIM untuk mencapai tujuan ini.