XVG – Seorang remaja pria berusia 17 tahun dari Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap oleh Polres Lebak atas dugaan mengedarkan obat terlarang kepada teman-teman sekolahnya. Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Cepi, mengungkapkan bahwa pelaku yang masih di bawah umur ini diduga menjual obat terlarang tersebut di lingkungan sekolahnya. “Pelaku merupakan anak di bawah umur. Dia diduga mengedarkan obat terlarang untuk dijual kepada teman-teman sekolahnya,” ujar AKP Cepi di Polres Lebak, Senin (10/2/2025).
Aksi remaja ini terungkap setelah ia mengalami kecelakaan tunggal di Cileles. Saat kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa obat jenis tramadol dan eximer yang dibawa oleh pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa obat-obatan tersebut dibeli di Jakarta. “Polsek setempat mendatangi TKP kecelakaan. Di sana ditemukan pelaku dengan kondisi setengah sadar, ketika kita periksa barang bawaan didapati obat tramadol dan eximer dengan jumlah yang cukup banyak,” jelas AKP Cepi.
Selain remaja tersebut, Polres Lebak juga berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus serupa sepanjang Januari hingga Februari 2025. Ketiga tersangka tersebut adalah AL, warga Cibadak; E, warga Muara Ciujung Timur; dan DE, warga Cipanas. Penangkapan ini menunjukkan adanya jaringan peredaran obat terlarang yang melibatkan beberapa individu di wilayah tersebut.
Tidak hanya kasus obat terlarang, Polres Lebak juga berhasil meringkus tersangka peredaran narkoba jenis sabu. Tersangka yang ditangkap adalah AB dan AS, warga Ciujung Timur; AN, warga Cipanas; dan SI, warga Cimarga. Dari delapan tersangka yang diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 1.068 butir tramadol, 2.580 butir eximer, dan 8,31 gram sabu. “Dari delapan tersangka ini kita mengamankan barang bukti obat jenis tramadol sebanyak 1.068 butir, jenis eximer 2.580 butir, dan narkotika jenis sabu sebanyak 8,31 gram,” ungkap AKP Cepi.
Keempat tersangka yang terlibat dalam peredaran obat terlarang dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar. Sementara itu, empat tersangka kasus narkoba dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran obat terlarang di kalangan remaja dan lingkungan sekolah. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Dengan penangkapan para tersangka ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.