XVG – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan menetapkan tersangka baru. Pengumuman resmi mengenai tersangka ini dijadwalkan akan dilakukan pada malam ini. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat (7/2/2025).
Harli Siregar mengonfirmasi bahwa ada satu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini, identitas tersangka tersebut masih dirahasiakan. “Satu orang,” ujar Harli singkat, menegaskan bahwa pengumuman lebih lanjut akan segera dilakukan.
Sebelumnya, manajemen Jiwasraya telah mengungkapkan berbagai masalah yang terjadi dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, mengungkapkan bahwa telah terjadi kecurangan dalam pengelolaan keuangan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 257 miliar. Kecurangan ini terungkap melalui audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024.
Lutfi Rizal menjelaskan bahwa kasus kecurangan di DPPK Jiwasraya memiliki kemiripan dengan kasus di asuransi Jiwasraya. “Ada pengelolaan investasi yang tidak sesuai dengan manajemen risiko yang prudent. Ini mirip dengan Jiwasraya,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, seperti dilansir detikfinance, Kamis (6/2).
Lutfi memaparkan bahwa kondisi keuangan DPPK Jiwasraya mengalami kemerosotan pada periode 2003-2012, dengan defisit tahunan berkisar antara Rp 701 juta hingga Rp 39 miliar. Namun, pada periode 2013 hingga 2018, kondisi keuangan kembali positif. Berdasarkan hasil investigasi, pada periode tersebut terjadi transaksi saham bermasalah yang bahkan tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Lutfi menyebutkan bahwa transaksi saham bermasalah tersebut dilakukan oleh pelaku korupsi Jiwasraya, yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. “Setelah 2018 dan 2019, kondisi kembali negatif. Pada 2019, kasus Jiwasraya mencuat dan para pelaku diproses secara hukum, sehingga pengelolaan investasi tidak ada yang mengelola,” pungkasnya.
Penetapan tersangka baru dalam kasus Jiwasraya menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Dengan pengumuman yang akan dilakukan malam ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus yang telah merugikan negara ini. Kejaksaan Agung terus berupaya untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam kasus Jiwasraya, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan di Indonesia.