XVG – Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) telah memulai diskusi awal mengenai kemungkinan pemulangan Reynhard Sinaga, seorang pelaku kejahatan seksual yang saat ini menjalani hukuman di Inggris. Inisiatif ini muncul dari permintaan keluarga Reynhard yang berharap agar ia dapat kembali ke tanah air. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah menghubungi kementeriannya untuk menyampaikan permohonan tersebut.
Yusril menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap mempelajari dan mendalami kasus Reynhard secara menyeluruh. “Baru-baru ini, keluarga yang bersangkutan telah datang ke kementerian kami, dan kami mendengarkan pertimbangan serta permintaan dari pihak keluarga. Saat ini, kami sedang mengoordinasikan dan mempelajari hal tersebut,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pemerintah bertindak atas nama negara, bukan individu, sehingga setiap keputusan harus dipertimbangkan dengan matang.
Yusril menyadari bahwa wacana pemulangan Reynhard menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. “Kami memahami tanggapan masyarakat awam terhadap pembahasan pemulangan Reynhard ke Indonesia. Ada yang berpendapat, ‘Dia itu predator, kenapa harus dibawa pulang ke sini’. Itu pandangan orang awam,” jelas Yusril. Namun, ia menegaskan bahwa sebagai negara, Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan pembelaan yang proporsional terhadap warganya, meskipun mereka melakukan kesalahan di negara lain.
Salah satu tantangan utama dalam upaya pemulangan Reynhard adalah memahami mekanisme hukum di Inggris. “Dengan Inggris, masih banyak hal yang harus kita dalami. Karena kita tidak sepenuhnya memahami prosedur hukum Inggris, dan sebaliknya, Inggris juga tidak memahami prosedur hukum Indonesia,” kata Yusril. Ia menambahkan bahwa kasus Reynhard merupakan salah satu yang paling berat dalam sejarah hukum Inggris, sehingga memerlukan pendekatan yang hati-hati dan bertanggung jawab.
Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Inggris karena menjadi pelaku kejahatan seksual. Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai ‘predator seksual jahat’ yang memangsa pria-pria muda yang mabuk pada malam hari. Reynhard diduga menggunakan obat penenang untuk membuat korbannya tidak sadar sebelum merekam serangan. Pada Desember 2020, Mahkamah Banding Inggris memperberat hukuman Reynhard dengan menetapkan minimum 40 tahun sebelum ia dapat mengajukan permohonan pembebasan.
Diskusi awal mengenai wacana pemulangan Reynhard Sinaga menunjukkan kompleksitas kasus ini, baik dari segi hukum maupun diplomasi. Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk mempelajari dan mendalami setiap aspek terkait, dengan tetap mempertimbangkan tanggung jawab negara terhadap warganya. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa proses ini memerlukan waktu dan pertimbangan yang matang demi mencapai solusi yang adil dan proporsional.