XVG – Reynhard Sinaga, seorang pelaku kejahatan seksual yang saat ini mendekam di penjara seumur hidup di Inggris, mungkin akan dipulangkan ke Indonesia jika pemerintah Inggris menyetujui permintaan tersebut. Namun, menempatkan Reynhard di lembaga pemasyarakatan di Indonesia bukanlah perkara sepele. Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Reynhard harus ditempatkan di penjara dengan keamanan maksimum, dan satu-satunya tempat yang memenuhi syarat tersebut adalah Lapas Nusakambangan.
Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa proses pemulangan Reynhard ke Indonesia memerlukan pertimbangan yang matang agar tidak menimbulkan masalah baru. “Jangan anggap ini pekerjaan ringan, karena jika Reynhard diperlakukan seperti narapidana biasa, akan ada potensi masalah baru,” ujarnya. Wacana pemulangan ini masih dalam tahap diskusi awal, dan upaya tersebut dimulai dari permintaan keluarga Reynhard.
Pembicaraan lebih lanjut dengan pemerintah Inggris akan terus dilakukan, terutama mengenai skema kerja sama yang akan digunakan dalam pemulangan Reynhard. Ada dua opsi yang dipertimbangkan, yaitu pemindahan narapidana (transfer of prisoner) atau pertukaran narapidana (exchange of prisoner). “Kami juga mempertimbangkan adanya warga negara Indonesia yang dipidana di Inggris. Jadi, apakah nantinya akan diputuskan sebagai transfer of prisoners atau exchange of prisoners, itu akan kami bahas lebih dalam,” tambah Yusril.
Reynhard Sinaga dihukum penjara seumur hidup karena menjadi predator seksual yang memangsa pria-pria muda yang mabuk pada malam hari. Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai ‘predator seksual jahat’. Reynhard diduga menggunakan obat penenang untuk membuat korbannya tidak sadar sebelum merekam serangan. Kebanyakan korban tidak menyadari apa yang terjadi hingga Reynhard ditangkap setelah salah satu korban terbangun.
Pada Desember 2020, Mahkamah Banding Inggris memperberat hukuman Reynhard dengan menetapkan minimum 40 tahun sebelum dapat mengajukan permintaan pembebasan. Hukuman ini lebih berat dibandingkan dengan pengadilan pertama yang menetapkan minimum 30 tahun. Mahkamah Banding menyatakan bahwa hukuman seumur hidup total tidak hanya berlaku untuk kasus pembunuhan berat. Tambahan hukuman ini diberikan karena jumlah korban Reynhard bertambah dari 195 menjadi 206 orang.
Proses pemulangan Reynhard Sinaga ke Indonesia menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal penempatan di lembaga pemasyarakatan yang sesuai. Diskusi dan koordinasi dengan pemerintah Inggris akan terus dilakukan untuk mencapai kesepakatan terbaik. Sementara itu, masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan bagaimana pemerintah Indonesia akan menangani pemulangan Reynhard dengan bijaksana.