XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: RUU Pelarangan DeepSeek: Dampak dan Kontroversi di Amerika Serikat
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Internasional > RUU Pelarangan DeepSeek: Dampak dan Kontroversi di Amerika Serikat
Internasional

RUU Pelarangan DeepSeek: Dampak dan Kontroversi di Amerika Serikat

Redaksi XVG
Last updated: 5 Februari 2025 10:01 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

XVG – Munculnya DeepSeek, sebuah perusahaan rintisan teknologi dari Tiongkok, telah menimbulkan keresahan di kalangan industri teknologi dan politisi di Amerika Serikat. Hal ini memicu pengajuan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan untuk melarang operasional DeepSeek di AS. Senator Josh Hawley dari Partai Republik baru-baru ini mengajukan draf RUU yang diberi nama ‘Decoupling America’s Artificial Intelligence Capabilities from China Act of 2025.’

Walaupun dalam pengumumannya Hawley menyebut nama DeepSeek, RUU ini tidak secara spesifik menyebutkan nama perusahaan tersebut. Draf RUU ini dirancang untuk melarang warga dan entitas AS melakukan riset kecerdasan buatan (AI) di Tiongkok, mentransfer kekayaan intelektual terkait AI, atau berinvestasi di perusahaan AI asal Tiongkok. Selain itu, RUU ini juga menargetkan ekspor infrastruktur AI ke Tiongkok dan melarang impor teknologi serta kekayaan intelektual dari AI Tiongkok, termasuk model AI dan cetak biru chip open source. Larangan ini bahkan dapat diperluas hingga mencakup pengunduhan model AI dan desain CPU RISC-V yang mempercepat AI.

Jika RUU ini berhasil disahkan oleh Kongres AS, individu dan perusahaan yang melanggar akan menghadapi ancaman hukuman berat. Pengguna individu dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun atau denda sebesar USD 1 juta (sekitar Rp 16,3 miliar). Sementara itu, perusahaan AS yang melanggar terancam denda hingga USD 100 juta (sekitar Rp 1,6 triliun) jika terbukti mentransfer atau melakukan riset AI di Tiongkok. Selain denda, perusahaan juga berisiko kehilangan lisensi, kontrak, subkontrak, dan hibah yang sebelumnya diberikan oleh badan federal.

RUU ini juga mengancam investasi di perusahaan AI asal Tiongkok. Warga AS yang memiliki saham atau memberikan dukungan finansial kepada perusahaan AI Tiongkok akan dikenakan denda perdata dua kali lipat dari jumlah transaksi atau USD 250.000, tergantung mana yang lebih besar, serta hukuman pidana berupa denda USD 1 juta atau 20 tahun penjara. Selain itu, petinggi dan karyawan perusahaan yang melanggar aturan ini juga terancam didenda hingga USD 1 juta.

Bagaimana RUU ini dapat ditegakkan, terutama terkait model open source seperti DeepSeek yang dapat diunduh gratis oleh siapa saja, masih menjadi pertanyaan besar. Penegakan hukum terhadap teknologi open source yang tersebar luas di internet tentu menjadi tantangan tersendiri. RUU ini masih memiliki jalan panjang untuk menjadi hukum, dan keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan dari politisi lainnya.

Usulan RUU pelarangan DeepSeek di AS mencerminkan kekhawatiran yang mendalam terhadap pengaruh teknologi Tiongkok dalam industri AI. Meskipun bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional, RUU ini juga menimbulkan kontroversi terkait dampaknya terhadap inovasi dan kolaborasi internasional. Dengan tantangan penegakan yang kompleks, masa depan RUU ini masih belum pasti dan akan terus menjadi perdebatan di kalangan politisi dan pelaku industri teknologi.

TAGGED:Artificial Intelligence (AI)DeepSeek
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Kebakaran Hebat di Tanah Kusir, Kebayoran Lama: 18 Unit Damkar Dikerahkan
14 Januari 2025
Pemecatan Wakapolsek Pelabuhan Yos Sudarso dan Tiga Polisi Terkait Dugaan Kekerasan di Ambon
23 Desember 2024
Tragedi Pembunuhan di Blora: Dendam dan Warisan Menjadi Pemicu
18 Maret 2025
Kisah Tragis Aleksei Ivanovich Bugayev: Dari Lapangan Hijau ke Medan Perang
1 Januari 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?