XVG – Pemerintah bergerak dengan gesit menanggapi dinamika di masyarakat terkait perubahan tata kelola penjualan LPG subsidi 3 kg. Kebijakan anyar ini mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan, yang langsung dirasakan oleh warga yang berjualan gas melon skala kecil. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih merata dan terjangkau bagi masyarakat.
Slamet Hariyanto, pemilik warung sembako di Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi, menyambut baik kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan perubahan ini, ia sebagai pengecer dapat kembali menjual LPG 3 kg kepada masyarakat sekitar yang lokasinya jauh dari pangkalan resmi. “Jika kebijakan itu dicabut, kembali ke aturan yang lama, itu sangat membantu masyarakat. Saya sebagai pengecer juga bisa membantu masyarakat mendapatkan gas di sekitar saya,” ujar Hariyanto saat ditemui di depan warungnya, Selasa (4/2/2025).
Kabar gembira ini juga disambut baik oleh Sakri, pemilik toko sembako lainnya di Kampung Mandar. Sakri menilai kebijakan awal yang diambil oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sudah tepat. Sebagai pemilik pangkalan resmi gas LPG, Sakri menjual gas hanya kepada warga biasa, bukan pengecer. Menurutnya, pelarangan penjualan kepada pengecer bertujuan untuk memeratakan harga agar tetap terjangkau bagi warga kecil.
Sakri menjelaskan bahwa jika pangkalan menjual ke pengecer, harga yang diterima masyarakat bisa lebih tinggi dari harga eceran tetap (HET). “Apabila pangkalan sudah jual ke pengecer, yang pasti pengecer akan menaikkan harga, untuk cari keuntungan, sehingga harga yang diterima masyarakat bukan harga eceran tetap (HET) lagi, bukan lagi Rp 18.000 untuk wilayah Jawa Timur, tetapi bisa Rp 20.000, bahkan lebih,” jelas Sakri.
Menurut Sakri, kebijakan yang diambil Bahlil tidak terlalu berdampak signifikan di Banyuwangi, khususnya Kampung Mandar. Meskipun ada gejolak di daerah lain, wilayah ini tetap stabil. “Jika muncul gejolak, untuk wilayah sini, khususnya Kampung Mandar, tidak ada. Dengan adanya aturan tersebut, enggak ada masalah. Tetapi, dengan kebijakan hari ini, larangan pengecer itu sudah dicabut langsung oleh Bapak Prabowo, ya sudah, mau bagaimana lagi. Karena mungkin di daerah lain muncul gejolak dengan aturan seperti itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah sedang merancang aturan agar status pengecer bisa diubah menjadi pangkalan. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan. Pelarangan sebelumnya dilakukan untuk mencegah permainan harga di level pengecer. Kebijakan ini kemudian disempurnakan dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan, sehingga penjualan LPG subsidi tetap dalam pantauan pemerintah.
“Atas arahan Bapak Presiden, semua supplier (pengecer) yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini mulai menjadi sub pangkalan. Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub pangkalan,” kata Bahlil, Selasa (4/2/2025). Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG subsidi dapat lebih terkontrol dan merata, serta mengurangi potensi kenaikan harga yang tidak wajar di tingkat pengecer.
Perubahan kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan distribusi LPG subsidi yang lebih adil dan terjangkau bagi masyarakat. Dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan, diharapkan harga LPG subsidi dapat lebih terkontrol dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi gejolak harga dan memastikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat yang membutuhkan.