XVG – Dalam babak terbaru dari kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Al Farauq, memberikan kesaksian yang signifikan. Dimas mengungkapkan bahwa Ronald Tannur membelikan tiket pesawat untuk ibu Dini ke Surabaya, namun dengan syarat tertentu.
Dini Sera Afrianti, yang merupakan kekasih Ronald Tannur, meninggal dunia pada Oktober 2023 setelah mengalami penganiayaan di Lenmarc Mall, Surabaya. Dini Sera diduga dilindas dengan mobil oleh Ronald Tannur, yang kemudian menjadi sorotan publik dan memicu proses hukum yang panjang.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/2/2025), Dimas Yemahura Al Farauq memberikan kesaksian mengenai komunikasi antara Ronald Tannur dan ibu Dini Sera. Menurut Dimas, keluarga Dini berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, saat peristiwa tragis itu terjadi. Ronald Tannur kemudian menghubungi ibu Dini setelah kematian putrinya.
“Siapa yang pertama kali menghubungi keluarga korban?” tanya jaksa dalam persidangan. Dimas menjawab bahwa berdasarkan informasi dari Detiah, teman Dini, tersangka GRT (Gregorius Ronald Tannur) menghubungi ibu Dini dan menawarkan biaya tiket pesawat ke Surabaya, dengan syarat tidak menemui siapapun di sana.
Dimas juga menyebutkan bahwa ada dugaan ibu Dini diarahkan untuk menemui seseorang oleh Tannur. Namun, tim kuasa hukum Dini segera menjemput ibu Dini di Bandara Juanda untuk memastikan keselamatannya dan menghindari intervensi lebih lanjut.
Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meskipun hasil visum menunjukkan adanya luka robek majemuk pada organ hati Dini akibat kekerasan benda tumpul, majelis hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat Tannur. Namun, jaksa penuntut umum menentang vonis bebas tersebut, dan seiring berjalannya waktu, terungkap adanya dugaan suap di balik keputusan tersebut.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur sebagai tersangka suap. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, atau setara dengan Rp 3,6 miliar, terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian Dini Sera.
Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga Dini Sera dan menjadi pelajaran penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam sistem peradilan dan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik suap dan gratifikasi. Keluarga Dini Sera berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Sementara itu, masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan agar kebenaran terungkap sepenuhnya.