Dalam sebuah operasi yang penuh ketelitian, aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial R (19) yang diduga kuat berperan sebagai mucikari dalam jaringan prostitusi daring di sebuah hotel mewah di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan buah dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, mengungkapkan bahwa tersangka R berhasil ditangkap di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selain R, polisi juga mengamankan empat individu lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Benar, yang diamankan ada lima orang, namun yang pasti tersangka utama adalah si mucikari. Empat lainnya belum jelas karena sebelumnya tidak disebutkan dalam BAP,” ujar Nunu dalam keterangannya pada Kamis (16/1/2025).
Nunu menjelaskan bahwa tersangka R bertindak sebagai pengumpul dana dari praktik prostitusi tersebut. “Peran mucikari adalah mengumpulkan uang dan menikmati hasil dari tindak pidana ini. Mucikari sudah beroperasi sebelum korban terlibat, dia lebih dulu,” jelasnya.
Sebelum penangkapan R, polisi telah mengamankan empat pelaku lainnya yang diketahui memberikan imbalan kepada dua remaja perempuan, AMD (17) dan MAL (19), dengan bayaran Rp 3,5 juta jika berhasil melayani 70 pelanggan. Modus yang digunakan adalah dengan jeratan utang, memaksa korban untuk menuruti perintah para tersangka.
Kompol Nunu Suparmi menjelaskan bahwa keempat tersangka lainnya memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini. RA alias A dan MRC alias B berperan sebagai admin, sementara MR alias M dan R bertindak sebagai pengawal atau pengantar. “Untuk tersangka yang sudah kita amankan ada empat orang,” ungkap Nunu kepada wartawan pada Selasa (14/1/2025).
Para tersangka mematok tarif antara Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta untuk sekali kencan. “Untuk pelanggannya bermacam-macam, warga negara asing juga pernah, orang Indonesia, dari berbagai macam kalangan,” kata Nunu.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kedua korban berasal dari keluarga yang kurang mampu. “Yang satu bapaknya tirinya, broken home. Ibunya buruh cuci, gosok. Bapaknya tidak bekerja. Dan saya wawancara ibunya, katanya ibunya bahwa ‘saya memang tidak bisa memenuhi kebutuhan anak saya’. Jadi dia merasa bersalah, seperti itu,” ungkap Nunu.
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan saat ini ditahan di Polsek Kebayoran Baru. Sementara itu, kedua korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Jakarta Selatan. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam jaringan prostitusi online ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.