XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Kementerian ESDM Bantah Maladministrasi dalam Penerbitan RKAB Pertambangan
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Kementerian ESDM Bantah Maladministrasi dalam Penerbitan RKAB Pertambangan
Nasional

Kementerian ESDM Bantah Maladministrasi dalam Penerbitan RKAB Pertambangan

Redaksi XVG
Last updated: 28 Desember 2024 1:34 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Di tengah sorotan publik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tegas menepis tudingan maladministrasi yang dilontarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia terkait penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara periode 2021-2024. Kementerian ESDM menegaskan bahwa seluruh proses tersebut dilakukan dengan tingkat akuntabilitas yang tinggi dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan komitmen pihaknya terhadap tata kelola yang baik. “Kami sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, dalam upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan,” ujar Tri Winarno di Jakarta, Jumat.

Laporan dari Ombudsman menyoroti dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang dianggap tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Ombudsman berpendapat bahwa jika kewenangan tersebut didelegasikan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, maka diperlukan regulasi berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden sebagai dasar hukum pendelegasian.

Menanggapi hal ini, Kementerian ESDM menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan RKAB oleh Direktur Jenderal tidak harus berasal langsung dari peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelimpahan kewenangan dapat dilakukan melalui atribusi, delegasi, dan/atau mandat. Oleh karena itu, Menteri ESDM dapat mendelegasikan atau memberikan mandat kepada Dirjen Minerba, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minerba, atau Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023.

Kementerian ESDM juga menegaskan bahwa pendelegasian melalui peraturan menteri sudah tepat jika dikaitkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Pemberian delegasi dan mandat penerbitan RKAB kepada direktur jenderal melalui peraturan di tingkat menteri dianggap sesuai dan tidak melampaui materi muatan peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang mengatur tata kelola pemerintahan di tingkat presiden dan menteri.

Kementerian ESDM menilai bahwa pendelegasian kewenangan penerbitan RKAB kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara melalui peraturan menteri sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tuduhan maladministrasi yang dilaporkan oleh Ombudsman RI tidak berdasar. Kementerian ESDM berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola sektor pertambangan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.

TAGGED:Kementerian ESDMOmbudsman Republik Indonesia
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Tragedi di Jalan Tol: Bocah Terjatuh dari Bus Terekam Kamera
4 Juli 2025
Vietnam Meraih Kemenangan Cemerlang di Piala AFF 2024: Nguyen Xuan Son Bersinar Sebagai Pemain Terbaik dan Pencetak Gol Terbanyak
6 Januari 2025
Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Sukabumi: Analisis dan Dampaknya
11 Januari 2025
Gustiwiw Berpulang: Hipertensi Diduga Sebagai Biang Keladi
17 Juni 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?