XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Transaksi QRIS Bebas dari PPN 12%: Langkah Bank Indonesia untuk Konsumen dan Usaha Mikro
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Ekonomi > Transaksi QRIS Bebas dari PPN 12%: Langkah Bank Indonesia untuk Konsumen dan Usaha Mikro
EkonomiNasional

Transaksi QRIS Bebas dari PPN 12%: Langkah Bank Indonesia untuk Konsumen dan Usaha Mikro

Redaksi XVG
Last updated: 27 Desember 2024 11:59 pm
Redaksi XVG
Share
2 Min Read

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada konsumen mengenai penerapan PPN yang baru.

Menurut penjelasan BI, PPN sebesar 12% ini hanya akan dikenakan pada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen. Artinya, transaksi yang dilakukan konsumen menggunakan QRIS atau metode pembayaran nontunai lainnya tidak akan dikenakan PPN. “PPN yang dikenakan kepada konsumen hanya berlaku untuk barang atau jasa yang dibeli, bukan untuk transaksi menggunakan QRIS atau pembayaran nontunai lainnya,” demikian pernyataan resmi BI melalui akun Instagram @bank_Indonesia pada Jumat, 27 Desember 2024.

Sementara itu, PPN untuk Jasa Sistem Pembayaran hanya akan dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk merchant discount rate (MDR). “PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini,” tambah BI dalam keterangannya.

Dalam upaya mendukung usaha mikro, BI telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi hingga Rp 500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Dengan demikian, usaha mikro tidak akan terkena tarif PPN alias bebas pajak. “PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp 0. Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban dan sobat bisa tetap pakai QRIS,” tutup BI.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah akan memberlakukan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tarif pajak ini akan dikenakan pada barang dan jasa dalam kategori mewah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan konsumen dan pelaku usaha mikro dapat lebih memahami penerapan PPN yang baru dan tetap dapat memanfaatkan QRIS sebagai metode pembayaran yang efisien dan bebas pajak.

TAGGED:Bank IndonesiaKenaikan PPN 12 PersenQRIS
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Menuntut Ketegasan Hukum untuk Ayam Goreng Widuran yang Luruhkan Kepercayaan
3 Juni 2025
Chris Bigg on Designing Pixies’ New Album Cover
31 Agustus 2021
Kebakaran Mobil di Tol Jakarta-Cikampek: Api Berhasil Dipadamkan oleh Petugas
30 Desember 2024
PRJ 2025: Jangan Lewatkan Agenda dan Konser Terakhirnya
16 Juli 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?