Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada konsumen mengenai penerapan PPN yang baru.
Menurut penjelasan BI, PPN sebesar 12% ini hanya akan dikenakan pada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen. Artinya, transaksi yang dilakukan konsumen menggunakan QRIS atau metode pembayaran nontunai lainnya tidak akan dikenakan PPN. “PPN yang dikenakan kepada konsumen hanya berlaku untuk barang atau jasa yang dibeli, bukan untuk transaksi menggunakan QRIS atau pembayaran nontunai lainnya,” demikian pernyataan resmi BI melalui akun Instagram @bank_Indonesia pada Jumat, 27 Desember 2024.
Sementara itu, PPN untuk Jasa Sistem Pembayaran hanya akan dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk merchant discount rate (MDR). “PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini,” tambah BI dalam keterangannya.
Dalam upaya mendukung usaha mikro, BI telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi hingga Rp 500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Dengan demikian, usaha mikro tidak akan terkena tarif PPN alias bebas pajak. “PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp 0. Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban dan sobat bisa tetap pakai QRIS,” tutup BI.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah akan memberlakukan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tarif pajak ini akan dikenakan pada barang dan jasa dalam kategori mewah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan konsumen dan pelaku usaha mikro dapat lebih memahami penerapan PPN yang baru dan tetap dapat memanfaatkan QRIS sebagai metode pembayaran yang efisien dan bebas pajak.