Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (23/12). Rizal akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Rita Widyasari.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi TPPU Kutai Kartanegara dengan tersangka RW [Rita Widyasari],” ujar Tessa kepada wartawan, Senin (23/12).
Hingga saat ini, belum ada informasi yang jelas mengenai keterkaitan Rizal dalam kasus tersebut. KPK juga belum mengungkapkan materi apa yang akan didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan terhadap Rizal. Selain itu, Rizal belum memberikan tanggapan atau komentar terkait pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus ini.
Sebelum pemeriksaan terhadap Rizal, KPK juga telah memanggil Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, pada Jumat (20/12) lalu. Namun, hingga kini belum diketahui materi apa saja yang digali oleh penyidik dari Askolani. Pemanggilan ini menunjukkan bahwa KPK terus berupaya mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasus yang melibatkan Rita Widyasari.
Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor dengan nilai mencapai Rp 110.720.440.000. Uang tersebut diterima Rita selama menjabat sebagai Bupati, dari Juni 2010 hingga Agustus 2017. Atas kasus ini, Rita telah divonis 10 tahun penjara.
Namun, saat menjalani hukuman, Rita kembali dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi dalam upaya mengungkap lebih lanjut kasus ini.
Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan, KPK berhasil menyita ratusan kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga mobil mewah. Selain itu, KPK juga menyita uang dengan total nilai mencapai Rp 8,7 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Rita Widyasari.
Pemeriksaan terhadap Rizal dan Askolani menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Rita Widyasari. Diharapkan, dengan adanya pemeriksaan ini, KPK dapat mengungkap lebih banyak fakta dan bukti yang dapat memperkuat kasus ini. KPK berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan memberantas korupsi demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.