Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menguak berbagai masalah dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia melalui kajian bertajuk “Identifikasi Risiko Korupsi pada Program Pendidikan Dokter Spesialis”. Kajian ini mengungkap adanya praktik favoritisme dan senioritas yang berujung pada pungutan liar hingga mencapai Rp 25 juta per peserta. Dana tambahan ini sering kali digunakan untuk keperluan pribadi dosen atau senior, termasuk untuk hobi seperti touring motor dan sepeda.
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan bahwa praktik favoritisme dan senioritas menjadi pintu masuk bagi pungutan liar. Peserta PPDS diharuskan membayar sejumlah uang yang tidak resmi, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para dosen atau senior. Hal ini tidak hanya membebani peserta, tetapi juga menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak sehat dan tidak adil.
Selain pungutan liar, KPK juga menemukan kasus di mana calon peserta PPDS diminta untuk menunjukkan saldo tabungan mereka saat wawancara seleksi. Nominal saldo yang diminta berkisar antara Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 500 juta. Persyaratan ini dinilai tidak masuk akal dan berpotensi menghalangi calon peserta yang sebenarnya memiliki kemampuan akademis yang memadai namun tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup.
KPK juga menyoroti adanya perlakuan istimewa terhadap peserta PPDS yang memiliki hubungan kekerabatan dengan dosen. Hubungan ini memberikan keuntungan yang tidak adil, seperti kemudahan dalam pengaturan jadwal atau kelulusan. Praktik semacam ini dinilai berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang merusak integritas dan objektivitas sistem pendidikan PPDS.
Praktik-praktik korupsi yang terungkap dalam kajian ini dinilai dapat merusak objektivitas, menciptakan diskriminasi, dan mendorong tindakan koruptif dalam sistem pendidikan PPDS. Hal ini tidak hanya merugikan peserta yang tidak memiliki akses ke “jalur khusus”, tetapi juga merusak reputasi institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembelajaran yang adil dan transparan.
Sebagai respons atas temuan ini, KPK menyerukan perlunya reformasi dalam penyelenggaraan PPDS untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Reformasi ini diharapkan dapat menghilangkan praktik-praktik korupsi dan menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata bagi semua peserta. KPK menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi dalam sistem pendidikan.
Temuan KPK dalam kajian ini menyoroti perlunya perubahan mendasar dalam sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, diharapkan sistem pendidikan dapat menjadi lebih bersih dan adil, memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta tanpa memandang latar belakang finansial atau hubungan kekerabatan. Reformasi ini tidak hanya penting untuk menjaga integritas pendidikan, tetapi juga untuk memastikan bahwa dokter spesialis yang dihasilkan memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.