Pada Selasa, 17 Desember, Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan jajaran Polda Kalimantan Tengah. Fokus utama dari pertemuan ini adalah mendalami kasus pembunuhan Budiman Arisandi yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto di Palangka Raya. Dalam rapat tersebut, terungkap beberapa fakta mengejutkan, termasuk penggunaan narkotika oleh Brigadir Anton dan kritik tajam dari anggota Komisi III terhadap Polda Kalimantan Tengah.
Peristiwa tragis ini bermula pada 27 November 2024. Brigadir Anton bersama seorang saksi bernama Haryono menuju Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya. Di KM 39, Anton mendekati Budiman dan mengaku sebagai anggota polisi, menginformasikan adanya pungutan liar di pos 38. Budiman kemudian diajak naik mobil Sigra milik Anton menuju KM 38, sementara mobil Grand Max milik Budiman ditinggalkan di lokasi.
Dalam perjalanan menuju Kasongan, Anton menembak Budiman.
“Korban dibuang dan mobil dikuasai, mobil Grand Max,” ungkap Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, dalam RDP tersebut.
Polsek Katingan Hilir menerima laporan kehilangan mobil Grand Max dari pemiliknya, Guska Warman. Polisi segera melakukan penyelidikan. Laporan penemuan mayat Budiman juga diterima, dan olah TKP dilakukan di lokasi kejadian. Autopsi terhadap jenazah Budiman dilakukan di RS Bhayangkara Palangka Raya, dan keterangan dari Guska Warman serta Haryono dikumpulkan. Dari hasil penyelidikan, disimpulkan adanya penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Budiman.
Pada 11 Desember, polisi menggelar perkara, menyita barang bukti, dan memintai keterangan saksi. Brigadir Anton akhirnya ditangkap.
“Mengamankan terduga pelaku atas nama saudara Anton Kurniawan Setyanto,” ujar pihak kepolisian.
Anton dan Haryono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Brigadir Anton, Haryono, sopir taksi online yang bersama Anton pada malam kejadian, juga ditangkap. Haryono diduga mengetahui tindakan Anton membuang mayat Budiman dan mengambil alih mobil Grand Max. Ia dikenakan pasal yang sama dengan Anton.
Pada hari penembakan, Haryono mengemudikan mobil yang ditumpangi Anton dan Budiman menuju Kasongan. Namun, sebelum tiba, Anton meminta Haryono memutar kendaraan. Saat itulah tembakan pertama dilepaskan, diikuti tembakan kedua beberapa detik kemudian. Setelah kejadian, mayat Budiman dibuang dan dilaporkan ke Polsek Katingan Hilir, sementara mobil Grand Max dibawa oleh pelaku.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengungkapkan bahwa Brigadir Anton positif menggunakan sabu.
“Kita lakukan tes urine, bapak ibu sekalian, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana dia menggunakan narkotika jenis sabu,” jelas Djoko dalam rapat kerja di Komisi III DPR. Tes urine menunjukkan hasil positif zat amphethamine dan metaphetamine.
Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto telah dipecat dari kepolisian dengan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) akibat pembunuhan dan pencurian di Kabupaten Katingan. Keputusan ini diambil berdasarkan sidang etik yang digelar pada 16 Desember.
“Buat etik KKEP yang dilakukan etik kemarin dan putusannya kepada Saudara A dikenakan PTDH,” ungkap Kapolda Kalimantan Tengah.
Irjen Pol (purn) Rikwanto, politisi Golkar dan mantan Kapolda Kalimantan Selatan, mengkritik keras tindakan Anton. Ia membandingkan perilaku Anton dengan mafia, menyoroti kemudahan Anton menggunakan senjata api untuk tindakan kriminal.
“Kenapa begitu mudahnya anggota Polri pegang senjata kemudian menggunakannya kepada pihak lain?” tanya Rikwanto dalam RDP. Ia mendesak Kapolda Kalimantan Tengah untuk mengecek seluruh anggota yang memegang senjata api.
Kasus pembunuhan Budiman Arisandi oleh Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto mengungkap berbagai fakta mengejutkan, termasuk penggunaan narkotika oleh pelaku. Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI menjadi ajang untuk mendalami kasus ini dan menyoroti kelemahan dalam penegakan hukum di Kalimantan Tengah. Dengan penangkapan dan pemecatan Anton, diharapkan keadilan bagi korban dapat ditegakkan.