XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Kejanggalan Putusan BANI dalam Kasus Mitora vs Keluarga Cendana: Sorotan dari Seminar Hukum UI
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Kejanggalan Putusan BANI dalam Kasus Mitora vs Keluarga Cendana: Sorotan dari Seminar Hukum UI
Nasional

Kejanggalan Putusan BANI dalam Kasus Mitora vs Keluarga Cendana: Sorotan dari Seminar Hukum UI

Redaksi XVG
Last updated: 6 Desember 2024 7:14 am
Redaksi XVG
Share
4 Min Read

JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMK UI) baru-baru ini menggelar seminar daring bertajuk “Kupas Tuntas Kedudukan Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa Arbitrase” pada Kamis (05/12). Seminar ini menghadirkan sejumlah pakar hukum terkemuka seperti OC Kaligis, Elza Syarief, Mohamad Fajri Mekka Putra, dan Sirajuddin, yang membahas secara mendalam isu-isu hukum terkait kekuatan akta notaris dalam arbitrase, termasuk kejanggalan dalam kasus Mitora vs Keluarga Cendana.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Umum IMMK UI, Susilo Tunggeleng, menekankan bahwa seminar ini mencerminkan perkembangan pesat ilmu hukum di Indonesia. Salah satu topik utama yang dibahas adalah kedudukan akta notaris sebagai alat bukti sempurna, sebagaimana diatur dalam Pasal 1876 KUHPerdata.

“Akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan mengikat, namun dapat dilawan dengan alat bukti lain jika terdapat cacat atau ketidaksesuaian,” ujar Susilo.

Menurut Pasal 1876 KUHPerdata, akta notaris dapat menjadi bukti otentik yang sah selama tidak ada pihak yang berhasil membuktikan sebaliknya. Dalam konteks sengketa arbitrase, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif (UU APSA), putusan arbitrase bersifat final dan mengikat. Namun, jika putusan tersebut mengandung cacat prosedural atau substansial, pembatalan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran putusan arbitrase.

Kasus Mitora vs Keluarga Cendana, yang melibatkan pengelolaan Museum Soeharto di TMII, menjadi sorotan utama dalam seminar ini. Keputusan BANI dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan substansi putusan arbitrase. Berdasarkan Pasal 70 UU APSA, putusan arbitrase dapat dibatalkan jika terbukti terdapat dokumen palsu, dokumen penting yang disembunyikan, atau tipu muslihat dari salah satu pihak.

Putusan BANI No. 47013/II/ARB-BANI/2014 dianggap tidak mencerminkan keadilan karena arbiter tidak menafsirkan Akta Notaris Kerjasama antara Mitora dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi secara utuh.

“Keputusan tersebut dinilai mengabaikan konteks dan pelaksanaan kesepakatan yang tertuang dalam akta, sehingga melenceng dari maksud awal para pihak,” jelas Susilo.

Selain itu, prosedur pendaftaran perkara dan penghitungan biaya arbitrase di BANI turut menjadi sorotan. Transparansi dalam pengelolaan biaya perkara dinilai perlu ditingkatkan untuk memastikan kepercayaan publik terhadap institusi arbitrase. Keputusan BANI yang dianggap tidak mencerminkan keadilan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai integritas dan kredibilitas lembaga arbitrase di mata publik.

Dosen Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Notaris/PPAT, Dr. Mohamad Fajri Mekka Putra, menegaskan bahwa putusan arbitrase harus mengacu pada penafsiran yang komprehensif terhadap akta notaris.

“Akta notaris adalah dokumen hukum yang memiliki kekuatan otentik, sah, dan mengikat. Arbiter wajib menafsirkannya secara menyeluruh agar esensi dari kesepakatan para pihak tidak terdistorsi. Jika tafsir terhadap akta ini sepotong-sepotong, maka putusan yang dihasilkan menjadi cacat dan bisa dibatalkan,” tegas Fajri.

Ia juga menambahkan bahwa jika terbukti putusan BANI tersebut memenuhi syarat untuk ditinjau kembali atau dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai Pasal 70 UU Arbitrase.

“Jika ada pelanggaran prosedur atau substansi, maka pembatalan oleh pengadilan adalah langkah yang sah dan sesuai hukum,” tambahnya.

Seminar ini menyoroti pentingnya penafsiran yang tepat dan komprehensif terhadap akta notaris dalam proses arbitrase. Keputusan yang diambil tanpa mempertimbangkan keseluruhan konteks dan kesepakatan yang tertuang dalam akta dapat menimbulkan ketidakadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga arbitrase. Oleh karena itu, transparansi dan integritas dalam proses arbitrase harus senantiasa dijaga untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

TAGGED:BANINewsUniversitas Indonesia
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Visa ‘Kartu Emas’ Amerika Serikat: Peluang Baru bagi Investor Asing
18 Maret 2025
Tragedi Kebakaran di Senen: Kehilangan Harta Berharga dan 36 Rumah Hangus
18 September 2025
Dua Pencuri Pagar Ruko di Bekasi Dibebaskan Keputusan Kontroversial Polisi
13 Agustus 2025
5 Potret dan Fakta Komika Arafah Rianti, Nangis Gegara Tas Mewah hingga Dilabrak 5 Pria
8 November 2024
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?