Polres Bekasi berhasil mengungkap kasus pemalsuan tanggal kedaluwarsa sejumlah produk yang melibatkan tiga pelaku berinisial MJ, AS, dan RH. Ketiganya ditangkap di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada 6 November 2024. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai alat khusus untuk melancarkan aksinya. Alat-alat tersebut meliputi printer barcode, hot air gun, dan bahan kimia yang digunakan untuk menghapus tanggal kedaluwarsa asli dari produk.
“Setelah tanggal kedaluwarsa dihapus, mereka mencetak tanggal baru dan mengemas ulang produk tersebut untuk dijual secara online dengan harga yang lebih murah. Tindakan ini tidak hanya menipu konsumen tetapi juga membahayakan kesehatan mereka,” ujar Kombes Pol Twedi dalam keterangannya pada Kamis (5/12).
Produk-produk yang telah diubah tanggal kedaluwarsanya oleh para pelaku kemudian dipasarkan kembali melalui akun e-commerce dengan nama @fortunamart. Mereka menjual produk-produk tersebut dengan harga berkisar antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per item, menarik konsumen dengan harga yang lebih terjangkau.
Keuntungan Besar dari Aksi Ilegal
Selama 1,5 tahun beroperasi, para pelaku telah meraup keuntungan yang signifikan, mencapai hingga Rp894 juta. Keuntungan ini diperoleh dari penjualan produk-produk yang telah dimanipulasi tanggal kedaluwarsanya, menunjukkan skala operasi yang cukup besar.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil menyita sekitar 7.500 pcs produk yang terdiri dari perlengkapan bayi, kosmetik, dan alat-alat yang digunakan untuk menghapus tanggal kedaluwarsa. Barang-barang ini menjadi bukti penting dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para pelaku adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi konsumen untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk, terutama yang dijual secara online dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar. Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa dan memastikan keaslian produk sebelum melakukan pembelian.
Upaya Kepolisian dalam Menangani Kasus Serupa
Polres Bekasi berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas kasus-kasus serupa yang dapat merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan masyarakat. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk platform e-commerce, diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus pemalsuan di masa mendatang.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan pihak berwenang dapat terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk di pasaran.