XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Perseteruan Hukum Memanas: Mitora Pte. Ltd vs Yayasan Purna Bhakti Pertiwi
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Perseteruan Hukum Memanas: Mitora Pte. Ltd vs Yayasan Purna Bhakti Pertiwi
Nasional

Perseteruan Hukum Memanas: Mitora Pte. Ltd vs Yayasan Purna Bhakti Pertiwi

Redaksi XVG
Last updated: 3 Desember 2024 3:49 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

JAKARTA – Perseteruan hukum antara Mitora Pte. Ltd, perusahaan asal Singapura, dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, yang dimiliki oleh keluarga Cendana, kian memanas. Nama Soehardjo Soebardi, mantan Dirjen Bea Cukai periode 1991-1998, kini mencuat sebagai pihak yang akan menghadapi tuntutan hukum terkait sengketa utang sebesar Rp104 miliar.

Deny Ade Putera, Executive Assistant Director Mitora, menyampaikan pernyataan tegas mengenai langkah hukum yang akan diambil. Soehardjo terlibat dalam kasus ini melalui penandatanganan surat tugas pada tahun 2019 yang mengakui kewajiban pembayaran sebesar Rp104 miliar oleh Yayasan Purna Bhakti Pertiwi kepada Mitora. Namun, hingga saat ini, Yayasan baru membayarkan Rp30 miliar, menyisakan utang sebesar Rp74 miliar.

Deny menegaskan bahwa pelaksanaan kerjasama tidak dapat dilaksanakan karena pihak Yayasan tidak mau membentuk PT bersama, yang seharusnya menjadi kewajiban Yayasan.

“Kami tidak akan tinggal diam menghadapi upaya pengaburan fakta hukum ini bahkan manipulasi. Semua ini terjadi karena pak Soehardjo. Setiap pihak yang mencoba menghindar dari tanggung jawab akan kami tuntut, termasuk keluarga Cendana yang berada di balik Yayasan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Surat tugas tersebut menjadi bukti kuat adanya pengakuan utang. Hingga kini, tanggung jawab atas sisa utang belum dipenuhi, dan Soehardjo sebagai salah satu pihak yang terlibat tidak bisa lepas dari pertanggungjawaban hukum.

Dalam Putusan BANI Nomor 47013/II/ARB-BANI/2024, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi dinyatakan menang dan Mitora dianggap wanprestasi. Deny menyatakan bahwa terdapat banyak pelanggaran prosedur dalam putusan tersebut. Bahkan, biaya perkara BANI yang seharusnya menjadi tanggung jawab Mitora justru dibayarkan oleh Yayasan, mencerminkan adanya rekayasa sistematis.

Kasus ini kini diarahkan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan BANI. Selain itu, Mitora membuka peluang tuntutan hukum terhadap individu yang terlibat, termasuk Soehardjo Soebardi.

Deny juga menyoroti keberanian Mitora melawan nama besar di balik Yayasan. “Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal prinsip dan integritas hukum. Kami yakin hukum di Indonesia masih memihak pada kebenaran, selama prosedur dan kejujuran diutamakan,” tambahnya.

Mitora percaya bahwa sistem hukum Indonesia, dengan segala perangkatnya, mampu mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan atas kasus ini. Tidak ada seorang pun, termasuk pihak-pihak besar, yang bisa lolos dari tanggung jawab hukum.
BANI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan BANI dan melanjutkan upaya hukum terhadap Yayasan Purna Bhakti Pertiwi serta individu terkait seperti Eks Dirjen Bea Cukai Soehardjo.

Hal ini sesuai dengan semangat dan komitmen penegakan hukum di era Presiden Prabowo, dengan perbaikan sistem hukum dan kesejahteraan hakim sebagai pilar penting dalam membangun negara yang bebas korupsi.

“Kunci dari negara yang maju, dari negara yang baik, dari negara yang bebas korupsi, kuncinya adalah hakim-hakim tidak boleh dibeli. Karena itu, hakim-hakim harus kuat dan kondisinya harus baik yang terbaik yang bisa kita upayakan,” ujar Prabowo melalui sambungan telepon di rapat, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).

TAGGED:Soehardjo SoebardiSoehartoYayasan Purna Bhakti PertiwI
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Dedi Mulyadi Usulkan Vasektomi Sebagai Syarat Penerima Bansos di Jawa Barat
2 Mei 2025
Kementerian Agama Berikan Beasiswa Indonesia Bangkit untuk 4.031 Mahasiswa S1
8 Januari 2025
Houthi Yaman Ancam Blokade Pelabuhan Israel: Alasan dan Dampaknya
26 Mei 2025
Kepadatan Terminal Kalideres Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025
21 Desember 2024
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?