Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, mengunjungi Polres Jakarta Selatan pada Minggu (1/12) sore untuk bertemu dengan pelaku pembunuhan yang melibatkan keluarga di Lebak Bulus. Tujuan pertemuan ini adalah memastikan bahwa hak-hak pelaku, yang masih di bawah umur, tetap terpenuhi meskipun berhadapan dengan hukum.
Setelah pertemuan tersebut, Arifa memberikan pernyataan kepada media. Ia menegaskan bahwa kehadiran Kementerian PPPA adalah untuk memastikan bahwa pelaku, yang disebut sebagai “si A”, mendapatkan hak-haknya sebagai anak yang sedang dalam kondisi kurang baik.
“Sudah menjadi mandat dan tugas kami untuk memastikan apakah anak tercukupi haknya dan terlindungi,” ujar Arifa.
Arifa juga menambahkan bahwa Kementerian PPPA akan memberikan pendampingan kepada pelaku, termasuk dalam menggali motif di balik kasus ini.
“Mudah-mudahan proses ini bisa dilalui dengan baik dan dalam kondisi yang baik juga sehingga nanti bisa kita mengambil kesimpulan apa yang sesungguhnya terjadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arifa menyatakan bahwa pelaku adalah anak yang baik dan mengungkapkan kesedihannya atas kejadian tersebut.
“Ya pasti sedih ya saya ya karena anak baik, anak baik,” katanya. Sebagai seorang ibu, Arifa merasa bahwa pelaku adalah anak yang sangat baik.
Selain memberikan pendampingan kepada pelaku, Arifa juga menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan kepada ibu pelaku yang saat ini mendapatkan perawatan intensif di RS Fatmawati.
“Jadi tadi kami juga akan sebetulnya ingin berkunjung menjenguk ibunda. Tapi karena belum memungkinkan kondisinya, jadi kita belum bisa bertemu,” ucapnya.
Motif dari kasus ini masih belum jelas. Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk mengungkap kasus ini.
“Kami selalu berkolaborasi, bekerja sama dengan bapas dan stakeholder terkait, kemudian juga kementerian (PPPA). Dan juga dari Apsifor dalam pemeriksaan anak A ini,” tuturnya.
Pelaku yang berusia 14 tahun diketahui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap ayah, ibu, dan neneknya, yang mengakibatkan ayah dan neneknya meninggal dunia, sementara ibunya mengalami luka serius. Kombes Ade Rahmat Idnal menjelaskan bahwa pelaku tidak ditahan di Polres, melainkan ditempatkan di rumah aman atau safe house milik Bapas, mengingat usianya yang masih di bawah umur.
“Anak sebagai pelaku tidak di tahan di polres tetapi dititip di rumah aman/safe house milik Bapas,” ujarnya.
Dengan adanya pendampingan dan penyelidikan yang terus berlanjut, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.