XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Hukuman Berat Menanti Polisi Malaysia dan Istrinya dalam Kasus Perdagangan Manusia
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Hukuman Berat Menanti Polisi Malaysia dan Istrinya dalam Kasus Perdagangan Manusia
Nasional

Hukuman Berat Menanti Polisi Malaysia dan Istrinya dalam Kasus Perdagangan Manusia

Redaksi XVG
Last updated: 1 Desember 2024 5:04 am
Redaksi XVG
Share
2 Min Read

Di Malaysia, Pengadilan Negeri Klang telah menjatuhkan vonis berat kepada seorang anggota kepolisian, S. Vijayan Rao (40 tahun), dan istrinya, K. Rineshini Naidu (37 tahun), terkait kasus perdagangan manusia. Pasangan ini dinyatakan bersalah atas eksploitasi terhadap seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia, yang mengakibatkan korban mengalami 62 luka di tubuhnya.

Menurut laporan dari media lokal Malaysia, Bernama, Hakim Zulqarnain Hassan menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Vijayan dan 10 tahun kepada Rineshini. Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar kompensasi sebesar RM 80.000 (sekitar Rp 260 juta) kepada korban. Jika gagal membayar kompensasi tersebut, hukuman mereka akan diperpanjang enam bulan.

Dalam putusannya, Hakim Zulqarnain menggambarkan penderitaan korban sebagai “neraka selama tiga tahun”. Korban mengalami luka serius di berbagai bagian tubuh, termasuk kepala, leher, dada, punggung, tangan, dan perut. Laporan forensik dari Rumah Sakit Kuala Lumpur mengungkapkan adanya 20 luka baru dan 42 bekas luka di tubuh korban.

Hakim Zulqarnain menekankan bahwa kejahatan ini telah mencoreng citra institusi kepolisian.

“Melakukan kejahatan perdagangan manusia di rumah seorang polisi sangat bertentangan dengan nilai dan tanggung jawab yang melekat pada seragam resmi itu,” tegasnya.

Pasangan ini dituduh melakukan kekerasan dan eksploitasi kerja paksa terhadap korban di sebuah rumah di Taman Industri Bolton, Gombak, antara Maret hingga Agustus 2022. Selain hukuman penjara atas perdagangan manusia, Vijayan juga dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda RM25.000 (sekitar Rp 81 juta) karena mempekerjakan korban tanpa izin. Sementara itu, Rineshini mendapat tambahan hukuman empat tahun penjara dan denda RM5.000 (sekitar Rp 16 juta) atas tindak kekerasan berat terhadap korban.

Keduanya diizinkan untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, dengan penangguhan hukuman sampai ada keputusan final. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perdagangan manusia dan perlindungan hak asasi pekerja migran.

TAGGED:MalaysiaPerdagangan ManusiaWNI
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Taeyang Bigbang Siap Mengguncang Jakarta dalam Tur Dunia The Light Year
5 Desember 2024
Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Dimulai: Dijamin Jujur
20 Mei 2025
Razman Nasution Sambangi DPR RI: Protes Terhadap Profesionalitas Hakim
11 Februari 2025
Prabowo Diusulkan Tunjuk Pj Bupati Barito Utara: Anggaran PSU Jadi Sorotan
22 Mei 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?