Di Malaysia, Pengadilan Negeri Klang telah menjatuhkan vonis berat kepada seorang anggota kepolisian, S. Vijayan Rao (40 tahun), dan istrinya, K. Rineshini Naidu (37 tahun), terkait kasus perdagangan manusia. Pasangan ini dinyatakan bersalah atas eksploitasi terhadap seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia, yang mengakibatkan korban mengalami 62 luka di tubuhnya.
Menurut laporan dari media lokal Malaysia, Bernama, Hakim Zulqarnain Hassan menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Vijayan dan 10 tahun kepada Rineshini. Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar kompensasi sebesar RM 80.000 (sekitar Rp 260 juta) kepada korban. Jika gagal membayar kompensasi tersebut, hukuman mereka akan diperpanjang enam bulan.
Dalam putusannya, Hakim Zulqarnain menggambarkan penderitaan korban sebagai “neraka selama tiga tahun”. Korban mengalami luka serius di berbagai bagian tubuh, termasuk kepala, leher, dada, punggung, tangan, dan perut. Laporan forensik dari Rumah Sakit Kuala Lumpur mengungkapkan adanya 20 luka baru dan 42 bekas luka di tubuh korban.
Hakim Zulqarnain menekankan bahwa kejahatan ini telah mencoreng citra institusi kepolisian.
“Melakukan kejahatan perdagangan manusia di rumah seorang polisi sangat bertentangan dengan nilai dan tanggung jawab yang melekat pada seragam resmi itu,” tegasnya.
Pasangan ini dituduh melakukan kekerasan dan eksploitasi kerja paksa terhadap korban di sebuah rumah di Taman Industri Bolton, Gombak, antara Maret hingga Agustus 2022. Selain hukuman penjara atas perdagangan manusia, Vijayan juga dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda RM25.000 (sekitar Rp 81 juta) karena mempekerjakan korban tanpa izin. Sementara itu, Rineshini mendapat tambahan hukuman empat tahun penjara dan denda RM5.000 (sekitar Rp 16 juta) atas tindak kekerasan berat terhadap korban.
Keduanya diizinkan untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, dengan penangguhan hukuman sampai ada keputusan final. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perdagangan manusia dan perlindungan hak asasi pekerja migran.