XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Pengadilan Agama Jakarta Pusat Resmi Putuskan Perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Selebriti > Pengadilan Agama Jakarta Pusat Resmi Putuskan Perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar
SelebritiTak Berkategori

Pengadilan Agama Jakarta Pusat Resmi Putuskan Perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar

Redaksi XVG
Last updated: 29 November 2024 11:40 am
Redaksi XVG
Share
2 Min Read

Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah mengesahkan perceraian antara pasangan selebriti Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim dan diumumkan melalui sistem e-Court. Dalam perkara bernomor 916/Pdt.G/2024, gugatan cerai yang diajukan oleh Kimberly Ryder terhadap Edward Samallo dinyatakan sah, dan pernikahan mereka resmi berakhir.

Selain memutuskan perceraian, majelis hakim juga menolak gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Edward. Gugatan ini berkaitan dengan hak asuh kedua anak mereka. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan balik Edward tidak dapat diterima atau dalam istilah hukum disebut “Niet Ontvankelijk Verklaard”.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan nafkah istri yang diajukan oleh Kimberly. Namun, tidak dijelaskan secara rinci mengenai jumlah nafkah yang diminta oleh Kimberly. Putusan tersebut menyatakan bahwa permohonan terkait nafkah istri, termasuk Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, dan Maskan, tidak dikabulkan.

Meskipun keputusan telah diambil, baik Kimberly maupun Edward masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding. Mereka dapat mengajukan banding dalam waktu dua minggu setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim. Hak ini diberikan kepada kedua belah pihak jika mereka merasa tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Kimberly Ryder pertama kali mengajukan gugatan cerai pada 12 Juli 2024 melalui sistem e-court. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 916/Pdtg/2024/PAJP. Kimberly dan Edward telah menikah sejak tahun 2018 dan dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak.

Dengan keputusan ini, perjalanan rumah tangga Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi berakhir di mata hukum. Namun, proses hukum masih dapat berlanjut jika salah satu pihak memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

TAGGED:Edward AkbarKimberly RyderPengadilan Agama Jakarta Pusat
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Pengamanan Boks Lampu Merah di Jaktim Langkah Antisipasi Sabotase
28 Juli 2025
Kemegahan Stasiun Tanjung Priok yang Tersisih oleh Modernisasi
26 Desember 2025
Keluarga Mahasiswa UKI yang Meninggal Menolak Otopsi: Klarifikasi dari Kapolres
30 April 2025
Kasus Dugaan Kekerasan dan Pelecehan di Deli Serdang: Korban Masih Trauma
6 Desember 2024
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?