Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait penetapan Harga Jual Eceran (HJE) rokok. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa keputusan mengenai HJE rokok ini akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur sektor tembakau dan menjaga pendapatan negara.
Dalam pernyataannya kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta pada Jumat (29/11), Askolani menegaskan bahwa tarif pita cukai tidak akan mengalami kenaikan. Namun, HJE rokok diperkirakan akan ditetapkan pada akhir tahun ini.
“Untuk (tarif) pita cukainya enggak naik, HJE-nya akan ditetapkan kemungkinan insyaallah di penghujung tahun ini,” ujar Askolani.
Saat ditanya mengenai detail kenaikan harga, Askolani mengaku belum mengetahui jumlah pastinya.
“Belum tahu (naik berapa), nanti tunggu pengumumannya ya,” ungkapnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengatur harga jual di tingkat industri, yang akan terus direview dalam beberapa bulan ke depan.
Selain fokus pada penetapan HJE, DJBC juga aktif dalam penegakan hukum. Askolani melaporkan sejumlah penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk penyitaan pita cukai palsu senilai Rp 115,23 miliar. Penindakan ini dilakukan dalam dua operasi berbeda, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 34,56 miliar.
Operasi Penindakan Pita Cukai Palsu
Dalam operasi pertama, petugas berhasil mengamankan 10 koli paket asal Tiongkok yang berisi 600.000 pita cukai palsu. Sementara itu, dalam operasi kedua, ditemukan 9 koli paket yang membawa 515.160 pita cukai palsu.
“Kedua penindakan tersebut saat ini masih dalam penelitian,” jelas Askolani.
Selain itu, DJBC juga melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) yang dibawa penumpang secara berlebih. Barang-barang yang disita meliputi 90.520 batang rokok, 29 kemasan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), 2 kilogram tembakau iris, dan 141 batang cerutu. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 226 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 69 juta. Barang-barang ini saat ini berstatus sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Penindakan lainnya melibatkan penyitaan 318 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai barang Rp 190 juta dan potensi kerugian negara Rp 57 juta. Barang-barang ini disita karena melanggar ketentuan pembawaan BKC oleh penumpang.
Dengan langkah-langkah strategis ini, DJBC berkomitmen untuk terus mengawasi dan menegakkan hukum di sektor kepabeanan dan cukai, serta memastikan kebijakan yang diambil dapat mendukung stabilitas ekonomi dan pendapatan negara.