XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Tom Lembong: Langkah Selanjutnya
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Tom Lembong: Langkah Selanjutnya
Nasional

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Tom Lembong: Langkah Selanjutnya

Redaksi XVG
Last updated: 26 November 2024 4:04 pm
Redaksi XVG
Share
2 Min Read

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Gugatan ini diajukan untuk melawan status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Keputusan ini diambil setelah hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tom telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Istri Tom, Franciska Wihardja, menyatakan akan berdiskusi langsung dengan suaminya mengenai langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.

“Kita akan diskusikan sama Pak Tom sendiri,” ujar Franciska setelah menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/11).

Franciska mengungkapkan ketidakpercayaannya terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada suaminya dan yakin bahwa kebenaran akan terungkap, meskipun mungkin tidak dalam praperadilan ini, tetapi di sidang pokok perkara.

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah didukung oleh dua alat bukti yang cukup. Kejaksaan Agung telah melakukan ekspose untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selain itu, sejumlah saksi dan ahli telah diperiksa, dan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Tom sebagai tersangka.

Dalam ekspose bersama antara Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan indikasi adanya dugaan korupsi dalam importasi gula yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan negara. Hakim menegaskan bahwa meskipun belum ada perhitungan final mengenai kerugian negara, sudah ada wujud nyata kerugian tersebut. Hal ini akan dihitung lebih lanjut oleh ahli dalam persidangan pokok perkara.

Tom Lembong dalam gugatannya menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena tidak diberikan kesempatan untuk menentukan pengacara sendiri. Namun, hakim menolak argumen ini dan menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat menggugurkan penetapan tersangka

TAGGED:engadilan Negeri Jakarta SelatanLangkah Selanjutnya
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Efisiensi Anggaran Kementerian Kesehatan: Budi Gunadi Sadikin Pastikan Layanan Tetap Optimal
5 Februari 2025
Yayasan MBG Dimintai Keterangan: Dugaan Penggelapan Dana Mitra
7 Mei 2025
Pemanggilan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK Ditunda: Alasan dan Implikasi
2 Januari 2025
Kemen PPPA Laporkan Grup Inses di Facebook ke Polisi, Harap Segera Ditindaklanjuti
21 Mei 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?