JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso, bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengambil langkah tegas dengan menyegel SPBU 44.555.08 yang berlokasi di Jalan Tol Kaliurang KM 10, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman. Tindakan ini diambil setelah terungkapnya indikasi kecurangan dalam takaran bahan bakar.
Penyegelan ini merupakan hasil dari inspeksi yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah bersama Direktorat Metrologi UPTD Sleman pada 13 November lalu. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan adanya alat yang dipasang oleh pihak SPBU pada dispenser BBM yang mengakibatkan kecurangan takaran.
Budi Santoso menyatakan apresiasinya terhadap langkah cepat yang diambil oleh Pertamina Patra Niaga dalam melakukan inspeksi serentak di seluruh wilayah Indonesia. Inspeksi ini melibatkan uji kualitas dan kuantitas yang dilakukan bersama Unit Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bupati, Wakapolda, Pertamina Patra Niaga, dan Kemendag atas usaha mereka selama ini. Berkat kerja keras mereka, kita berhasil mengungkap temuan yang merugikan masyarakat,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (26/11/2024).
Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, termasuk mesin dispenser di SPBU, wajib dilakukan pengecekan berkala dan diberikan sertifikat tera serta segel.
“SPBU ini telah ditera pada bulan Agustus 2024 dan masa sertifikat tera berlaku hingga Agustus 2025. Namun, oknum SPBU ini menambahkan alat di dalam mesin dispenser yang mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen. Modifikasi ini dilakukan setelah uji tera, dan ini tidak dapat ditolerir,” tegas Budi Santoso.
Pada Senin (25/11/2024), Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, melakukan peninjauan langsung ke SPBU 44.555.08. Riva Siahaan menjelaskan bahwa sebelumnya Pertamina Patra Niaga telah memberikan sanksi kepada 4 SPBU dari 137 SPBU di wilayah DI Yogyakarta. Sanksi tersebut berupa pemberhentian operasional SPBU disertai Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi untuk segera mengganti semua dispenser di SPBU tersebut.
“Kami akan menindak tegas SPBU yang melanggar aturan dan mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan beserta jajarannya. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan SPBU dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Riva.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menambahkan bahwa pengamanan SPBU di jalur mudik dan rest area akan semakin ditingkatkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan SPBU sesuai dengan ketentuan, tepat kualitas, dan tepat jumlah.
“Kami tidak bisa mentolerir hal-hal seperti ini. Penutupan SPBU ini dipastikan tidak mempengaruhi ketersediaan BBM masyarakat di wilayah Sleman dan sekitarnya. Kami langsung mengoptimalkan SPBU di wilayah sekitarnya untuk menopang kebutuhan BBM di wilayah tersebut,” jelas Mars Ega.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan praktik kecurangan di SPBU dapat diminimalisir, sehingga masyarakat mendapatkan haknya secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.