Bekasi — Kepolisian Sektor (Polsek) Setu telah memeriksa empat orang saksi terkait temuan cacahan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 di sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri asal-usul cacahan uang yang sempat viral di media sosial.
Keempat saksi yang diperiksa terdiri atas pemilik lahan TPS liar bernama Haji Santo, serta sejumlah pekerja yang bertugas menyortir sampah di lokasi tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan awal yang dilakukan aparat kepolisian.
Temuan cacahan uang diketahui berada di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Video yang memperlihatkan cacahan uang berserakan di lokasi TPS liar itu beredar luas di media sosial sejak akhir Januari 2026, sehingga menarik perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Polisi menegaskan bahwa meskipun uang tersebut telah berbentuk cacahan, uang kertas tetap merupakan dokumen negara. Oleh karena itu, proses pemusnahan uang seharusnya dilakukan melalui prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, kepolisian menyatakan belum menetapkan adanya pelanggaran hukum maupun tersangka, karena penyelidikan masih difokuskan pada penelusuran asal-usul cacahan uang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa sampah di TPS liar tersebut berasal dari berbagai wilayah. Sampah-sampah itu dikirim menggunakan kendaraan pikap, termasuk dari luar daerah, karena lokasi tersebut kerap dimanfaatkan warga untuk menyortir sampah yang memiliki nilai ekonomis.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian juga melibatkan sejumlah instansi terkait. Bank Indonesia (BI) tengah menelusuri apakah cacahan uang tersebut merupakan limbah pemusnahan uang resmi atau Limbah Racik Uang Kertas (LURK) yang dibuang tidak sesuai tempatnya. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi terhadap status dan keberadaan TPS liar di lokasi tersebut.
Penyelidikan masih terus berjalan guna memastikan asal-usul cacahan uang serta memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.