XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Gubernur DKI Larang Atribut Parpol di Flyover dan Jalan Utama Jakarta
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Megapolitan > Gubernur DKI Larang Atribut Parpol di Flyover dan Jalan Utama Jakarta
Megapolitan

Gubernur DKI Larang Atribut Parpol di Flyover dan Jalan Utama Jakarta

Redaksi XVG
Last updated: 6 Februari 2026 2:24 pm
Redaksi XVG
Share
2 Min Read

Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara tegas melarang pemasangan atribut partai politik (parpol), seperti spanduk, baliho, dan bendera, di kawasan flyover serta jalan-jalan utama di Ibu Kota. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh partai politik tanpa pengecualian.

Larangan ini diterapkan sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus ketertiban dan estetika kota. Keberadaan atribut politik di sejumlah titik dinilai berpotensi mengganggu pandangan pengendara serta menimbulkan kesan semrawut di ruang publik.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penataan spanduk dan atribut politik yang dinilai tidak tertib di berbagai kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai penataan ini penting untuk menciptakan ruang kota yang lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat.

Terkait aturan pemasangan atribut parpol di lokasi yang diperbolehkan, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa terdapat ketentuan waktu yang harus dipatuhi oleh setiap partai politik. Atribut hanya boleh dipasang dalam jangka waktu enam hari, yakni empat hari sebelum kegiatan berlangsung dan dua hari setelah kegiatan selesai.

Satpol PP juga memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan penertiban mandiri dengan menurunkan atribut mereka setelah masa izin berakhir. Namun, apabila hingga batas waktu yang ditentukan—misalnya H+3 setelah kegiatan—atribut tersebut belum dilepas, maka Satpol PP akan melakukan penertiban secara paksa.

Gubernur Pramono menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan secara adil dan tidak pandang bulu, tanpa membedakan partai politik tertentu. Seluruh pihak diminta mematuhi aturan yang berlaku demi mewujudkan Jakarta yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.

Kesimpulan, larangan pemasangan atribut parpol di flyover dan jalan utama Jakarta menjadi langkah tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga ketertiban ruang publik. Dengan aturan waktu yang jelas dan penegakan yang konsisten, pemerintah berharap seluruh partai politik dapat bekerja sama demi menciptakan wajah ibu kota yang lebih rapi dan berkeselamatan.

TAGGED:DKI
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Ironi Jaksa Azam: Uang Hasil Korupsi Disebut Rezeki, Dipakai untuk Umrah
11 Juli 2025
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Diperiksa Terkait Kasus Judi Online
19 Desember 2024
Tragedi di Jalan Tol: Bocah Terjatuh dari Bus Terekam Kamera
4 Juli 2025
Banjir di Jalan Jatimulya Depok: Lalu Lintas Tersendat, Kini Sudah Surut
8 Maret 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?