XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Mertua dan Adik Ipar Uya Kuya Tinggal di Rumah Usai Penjarahan, Rumah Tetap Kosong Saat Kejadian
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Megapolitan > Mertua dan Adik Ipar Uya Kuya Tinggal di Rumah Usai Penjarahan, Rumah Tetap Kosong Saat Kejadian
Megapolitan

Mertua dan Adik Ipar Uya Kuya Tinggal di Rumah Usai Penjarahan, Rumah Tetap Kosong Saat Kejadian

Redaksi XVG
Last updated: 17 Februari 2026 3:55 pm
Redaksi XVG
Share
2 Min Read

Rumah politikus PAN Surya Utama atau Uya Kuya yang dijarah pada Agustus 2025 kini ditempati oleh mertua dan adik iparnya, Riziansyah. Sebelum penjarahan terjadi, keluarga Uya Kuya sudah mengungsi ke tempat aman setelah melihat pemberitaan di media sosial mengenai kerumunan di rumah mereka.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Riziansyah menjelaskan bahwa rumah tersebut kosong saat kejadian pada Sabtu, 30 Agustus 2025, pukul 21.50 WIB. Meski tidak berada di dalam rumah, Riziansyah dan penjaga rumah tetap berada di sekitar lokasi untuk memantau keadaan. Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan Uya Kuya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada hari Minggu setelah insiden.

Kasus penjarahan melibatkan empat terdakwa, yakni Reval Ahmad, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani. Kronologi kejadian menunjukkan bahwa Anisa dan Warda datang ke rumah Uya Kuya yang telah dipenuhi kerumunan warga, sementara Reval keluar membawa televisi 60 inci untuk dibawa ke bengkel dan dijual. Para terdakwa ditangkap pada 8 September 2025 oleh Satreskrim Polres Jakarta Timur dan didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP terkait pencurian malam hari di rumah atau pekarangan tertutup secara bersama-sama.

Rumah Uya Kuya dalam kondisi kosong saat penjarahan terjadi, sementara keluarga dan penjaga tetap memantau dari sekitar lokasi. Kejadian ini menimbulkan proses hukum terhadap empat terdakwa yang kini menghadapi dakwaan pencurian secara bersama-sama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Aktivis 98 Mendorong KPK Selidiki Harta Kekayaan Presiden Jokowi
9 Januari 2025
Imigran Rohingya Terombang-ambing di Kuala Ujung Perling: Kisah Penyelamatan di Aceh Timur
1 Desember 2024
Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025: Prabowo Subianto Umumkan Peningkatan 6,5 Persen
29 November 2024
Kericuhan Pilkada di Papua: Kapolres Mamberamo Tengah Terluka Akibat Anak Panah
28 November 2024
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?