Politikus PAN sekaligus selebritas Surya Utama atau Uya Kuya menyatakan telah memaafkan empat terdakwa yang terlibat penjarahan rumahnya pada Agustus 2025. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, keempat terdakwa—Dimas Dwiki, Reval Ahmad, Anisa, dan Warda Wahdatulla—menangis dan menundukkan kepala saat meminta maaf.
“Memaafkan, saya dari awal sudah memaafkan. Saya ikhlas kok, dari awal sudah memaafkan dan intinya kan memang saya tidak melakukan apa-apa,” kata Uya Kuya, Rabu (3/12/2025).
Uya menjelaskan bahwa sejak awal dirinya tidak melaporkan kasus tersebut secara langsung ke Polres Metro Jakarta Timur. Pelaporan dilakukan oleh adik iparnya yang berada di rumah saat kejadian. Ia menyerahkan proses penyelesaian perkara, termasuk musyawarah atau restorative justice, sepenuhnya pada jalur hukum.
“Restorative justice yang saya lakukan karena memang ada dari pihak pelaku dan keluarga yang emang mendatangi saya dan serius bersungguh-sungguh pada saat itu untuk berkomunikasi dengan saya,” jelas Uya. Ia menambahkan bahwa beberapa pelaku pernah mengembalikan barang, termasuk AC dan seekor kucing, sebagai bagian dari proses restorative justice.
Kasus penjarahan bermula pada 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.50 WIB. Saat itu, Anisa dihubungi Warda untuk datang ke rumah Uya Kuya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, yang saat itu dipenuhi warga yang mengambil barang-barang berharga. Setibanya di lokasi, mereka melihat Reval membawa televisi LG 60 inci dan memintanya dibantu untuk diangkut ke bengkel di kawasan BKT, Jakarta Timur, untuk dijual.
Ketiga terdakwa ditangkap pada 8 September 2025 oleh Satreskrim Polres Jakarta Timur. Mereka didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, terkait pencurian di malam hari, di rumah atau pekarangan tertutup, dan dilakukan secara bersama-sama.Uya Kuya telah memaafkan empat terdakwa penjarahan rumahnya dan menyerahkan proses hukum serta restorative justice kepada pihak berwenang. Kejadian tersebut berawal dari pencurian barang di rumahnya pada Agustus 2025, dengan tiga terdakwa ditangkap dan didakwa sesuai Pasal 363 KUHP.