Wakil Ketua Apindo Jakarta Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, dan K3, Nurjaman, menyatakan bahwa pengusaha, Pemprov DKI Jakarta, dan perwakilan serikat pekerja belum membahas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hal ini disebabkan regulasi acuan dari pemerintah pusat hingga kini belum diterbitkan.
“Berkenaan dengan kenaikan UMP tahun 2026, kita saat ini masih belum membahas berapa besaran itu. Kenapa? Karena regulasinya yang akan dibuat oleh pemerintah (pusat) sekarang masih belum turun,” ujar Nurjaman kepada Kompas.com, Rabu (3/12/2025).
Ia menambahkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru tersedia, sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) yang harus ditandatangani Presiden Prabowo Subianto belum resmi terbit.
“Masih belum turun, kan baru sebatas rancangan peraturan pemerintah (RPP). Nah, PP-nya yang mesti ditandatangani Pak Presiden sampai saat ini belum turun, tapi tidak tahu kalau hari ini (akan turun),” lanjutnya.
Nurjaman menyampaikan bahwa setelah PP diterbitkan, Dewan Pengupahan Jakarta dapat segera memulai pembahasan UMP 2026. Ia memperkirakan proses pembahasan membutuhkan waktu sekitar satu pekan agar kenaikan UMP bisa ditetapkan sebelum berlaku pada 1 Januari 2026.
“Lebih cepat (PP terbit), lebih memungkinkan segera pembahasannya. Jangan sampai kami menunggu-nunggu juga. Jangan sampai mendekati akhir Desember. Sebab kan butuh waktu proses pembahasan,” jelasnya.
Nurjaman menegaskan bahwa rumusan kenaikan UMP 2026 akan tetap mempertimbangkan kepentingan pekerja, dunia usaha, serta ketentuan pemerintah pusat. Ia menambahkan, beberapa diskusi awal soal angka indeks tertentu atau alpha sudah dilakukan antara Pemprov Jakarta, pengusaha, dan serikat buruh.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui perubahan skema penetapan UMP. Tahun ini, UMP tidak lagi ditetapkan dengan angka tunggal untuk semua provinsi, melainkan menggunakan sistem kisaran (range) yang fleksibel. Setiap daerah bisa menyesuaikan kenaikan upah dengan kondisi ekonomi masing-masing.
“Jadi arahnya tidak satu angka untuk semua seperti tahun lalu. Artinya, akan ada range dan ada formula,” kata Yassierli di Kantor Graha BNI, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
“Kita ingin disparitas antarkota dan kabupaten dikurangi. Besaran kenaikan harus memperhatikan kondisi daerah dan provinsi masing-masing,” ujarnya.
Saat ini, pembahasan mengenai rentang alfa, komponen variabel dalam penentuan kenaikan upah, masih berlangsung dan akan difinalisasi dalam PP baru yang menggantikan regulasi pengupahan sebelumnya.
Pembahasan UMP Jakarta 2026 belum dapat dimulai karena PP dari pemerintah pusat belum diterbitkan. Setelah PP tersedia, Dewan Pengupahan akan memproses penetapan UMP dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja, dunia usaha, dan kondisi ekonomi masing-masing provinsi, menggunakan sistem kisaran fleksibel untuk mengurangi disparitas antarwilayah.