XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: KPK Sita Senjata Api dalam Penggeledahan Terkait Kasus Suap di Surabaya
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > KPK Sita Senjata Api dalam Penggeledahan Terkait Kasus Suap di Surabaya
Nasional

KPK Sita Senjata Api dalam Penggeledahan Terkait Kasus Suap di Surabaya

Redaksi XVG
Last updated: 2 Desember 2025 9:56 am
Redaksi XVG
Share
4 Min Read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Widya Satria, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (26/11/2025). Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita senjata api, selain mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Senjata api tersebut kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur, seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (1/12/2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain di Surabaya, termasuk rumah Sugiri Sancoko, rumah Ely Widodo yang merupakan adik Sugiri, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Selain di Surabaya, KPK melanjutkan penggeledahan di Ponorogo, termasuk di rumah Sugiri Sancoko, rumah PPK proyek Pembangunan Monumen Reog berinisial YSD, rumah MJB selaku PPK pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo. Kantor CV Wahyu Utama juga menjadi sasaran penggeledahan. Di Bangkalan, rumah Kokoh Prio Utama, Tenaga Ahli Bupati Ponorogo, turut digeledah. Dari semua lokasi ini, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan akan didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, baik terkait suap jabatan, suap proyek, maupun gratifikasi lainnya. KPK mengapresiasi dukungan masyarakat, khususnya di Kabupaten Ponorogo, dalam upaya pemberantasan korupsi. “Demi mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih dan pengadaan proyek yang transparan dan akuntabel, sehingga hasilnya dapat kembali secara optimal untuk masyarakat melalui pembangunan daerah,” ujar Budi.

KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo. Tiga tersangka lainnya adalah Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto, rekanan RSUD Ponorogo. Keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo.

Dalam kasus ini, Sugiri Sancoko diduga menerima suap dari Yunus Mahatma agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti. KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri, yaitu pada Februari 2025 sebesar Rp 400 juta, periode April-Agustus 2025 sebesar Rp 325 juta, dan Rp 500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025. Selain itu, Sugiri juga diduga menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto. KPK juga menemukan gratifikasi sebesar Rp 225 juta dari Yunus dan Rp 75 juta dari pihak swasta selama periode 2023-2025.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus, terkait pengurusan jabatan, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. Sementara Sugiri, bersama Agus Pramono, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto, terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak Sabtu, 8 November 2025, hingga 27 November 2025 di Rutan cabang Merah Putih. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

TAGGED:KPK
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Cerita di Balik Pergantian Nama Halte Senen Sentral Menjadi Jaga Jakarta
12 September 2025
Kecelakaan di Tol Dalam Kota Tanjung Duren: Honda CR-V Terbalik, Lalu Lintas Kembali Normal
18 Maret 2025
Korupsi Berujung Rehabilitasi: Langkah Baru dalam Penanganan Kasus Korupsi
27 November 2025
Minnie Bersiap Luncurkan Album Solo Perdana Januari Mendatang
3 Desember 2024
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?