XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Polemik Pembangunan TPU Baru di Jakarta Barat: Warga Menolak Disebut Penghuni Liar
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Megapolitan > Polemik Pembangunan TPU Baru di Jakarta Barat: Warga Menolak Disebut Penghuni Liar
Megapolitan

Polemik Pembangunan TPU Baru di Jakarta Barat: Warga Menolak Disebut Penghuni Liar

Redaksi XVG
Last updated: 26 November 2025 6:58 am
Redaksi XVG
Share
4 Min Read

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat merencanakan pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru di kawasan Pegadungan dan Kamal, Kalideres. Namun, rencana ini menuai polemik di kalangan warga sekitar. Keberatan muncul setelah undangan sosialisasi dari pemerintah dinilai menyinggung dengan menyebut warga sebagai “penghuni liar”.

Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Dirja Kusumah, menjelaskan bahwa rencana pembangunan TPU masih dalam tahap sosialisasi. “Saat ini dalam tahap sosialisasi. Letaknya itu nanti di sebelah TPU Tegal Alur. Akses masuknya juga sama jalannya, di sebelah TPU Tegal Alur,” kata Dirja, Senin (24/11/2025). Sosialisasi dilakukan karena banyaknya bangunan semi permanen di atas lahan yang merupakan aset Pemda DKI Jakarta.

Namun, undangan sosialisasi tersebut memicu protes warga. Budi (46), warga RT 02 RW 07 yang telah tinggal di lokasi selama 25 tahun, menegaskan bahwa keberadaan mereka diakui secara administratif. “Kami menolak dong (disebut liar). Nyoblos juga nyoblos. KTP pun sama, DPR RI, sampai ke Gubernur, sampai ke Presiden nih, punya hak pilih,” ujar Budi. Ia juga menunjukkan adanya papan nomor rumah resmi dari RT dan RW di rumahnya sebagai bukti bahwa mereka terdata.

Akibat polemik ini, warga menunda penyerahan data kependudukan untuk pendataan warga terdampak. Budi menjelaskan bahwa penyerahan data akan dianggap sebagai persetujuan untuk pindah, padahal belum ada kesepakatan resmi terkait relokasi. “Sementara ini kita masih menunda dulu penyerahan data warga. Menolak kan kalau bahasa mereka penolakan, kan, kita tunda. Sebelum adanya kejelasan tadi,” ungkap Budi.

Warga menegaskan mendukung pembangunan TPU, tetapi meminta kepastian tertulis terkait hak mereka sebelum penggusuran dilakukan. “Kami sebagai warga negara, intinya kami siap mengikuti peraturan pemerintah. Tapi terkadang peraturan pemerintah itu kan apakah memang benar-benar berpihak kepada rakyat? Kalau masih ada nuansa yang belum jelas, sementara ini kita masih menolak, atau menunda,” ujar Budi.

Meskipun menolak penggusuran terburu-buru, warga memahami minimnya lahan makam di Jakarta Barat dan mendukung pembangunan TPU. “Kami juga mendukung setiap warga masyarakat yang ketika sudah meninggal itu perlu diurus, gitu, ya, dengan adanya pembangunan TPU. Ya, kita sepakat, kami mendukung itu,” jelas Budi. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan warga yang masih hidup.

Budi juga menyoroti adanya dualisme kepemilikan lahan. Pemda mengklaim lahan seluas 65 hektar sebagai aset yang diserahkan oleh PT Duta Pertiwi, namun di lokasi terdapat plang yang menunjukkan lahan atas nama RH Soedirdjo seluas 300 hektar. “Jadi, kan masih ada dualisme yang belum jelas, ini memang sebenarnya tanah punya siapa?” ujar Budi.

Pantauan Kompas.com menunjukkan dua plang kepemilikan lahan di area depan perkampungan. Satu berisi klaim individu atas nama RH Soedirdjo berdasarkan HGU No.1/Kamal, dan satu lagi berwarna hijau berisi informasi bahwa area tersebut merupakan aset Pemprov DKI Jakarta. “Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” tulis plang tersebut.

Warga berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi terbaik dan tidak hanya sekadar wacana. “Tapi alangkah baiknya juga nih warga juga yang masih punya nyawa nih harus diurus juga, diperhatikan juga. Harapannya, ya, kami minta solusi yang terbaik aja lah. Jangan cuma hanya sekadar wacana aja,” lanjut Budi. Lusi menambahkan bahwa lahan TPU Tegal Alur yang jaraknya sekitar 300 meter dari permukiman masih luas, sehingga penggusuran seharusnya tidak dilakukan terburu-buru. “Kalau genting kayaknya enggak. TPU Tegal Alur aja masih luas banget kan? Ya mending rapiin di sana kalau mau cepet, enggak usah buru-buru menggusur warga,” ujarnya.

Dengan adanya polemik ini, diharapkan pemerintah dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan dan mempertimbangkan aspirasi warga yang terdampak.

TAGGED:TPU
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

TWICE Mengguncang Amazing Saturday dengan Penampilan Ikonik Tzuyu, Dahyun, dan Jihyo
2 Desember 2024
Wamen Stella Ajak Industri Berkolaborasi dalam Perancangan Kurikulum Perguruan Tinggi
18 Juni 2025
Karyawan Swasta dan Cuti Bersama 18 Agustus Hak Libur yang Dipertanyakan
11 Agustus 2025
Biaya Tilang Terkini di Indonesia: Arahan Tegas dari Kapolri
23 November 2024
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?