Meskipun Hari Kesehatan Nasional (HKN) telah diperingati sebanyak 61 kali, Indonesia masih bergulat dengan masalah klasik dalam sektor kesehatan yang menyentuh hajat hidup orang banyak. Masalah tersebut meliputi ketimpangan distribusi tenaga medis, keterbatasan anggaran, dan lemahnya orientasi layanan kesehatan. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Slamet Budiarto, menyoroti rendahnya alokasi belanja negara untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Dari total anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang disepakati pemerintah dan DPR, hanya sekitar 5,2 hingga 5,4 persen yang benar-benar dialokasikan untuk sektor ini.
Slamet mengungkapkan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan penggunaan anggaran untuk belanja alat kesehatan, alih-alih meningkatkan kualitas dan distribusi sumber daya manusia (SDM) kesehatan. Padahal, menurut saran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), idealnya alokasi anggaran yang dikucurkan melalui APBN mencapai 15 persen. Rendahnya alokasi anggaran tersebut menempatkan Indonesia di level paling bawah di antara negara-negara tetangga. Terlebih, mandat minimal alokasi anggaran kesehatan telah dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dapat memperburuk kondisi kesehatan di Indonesia.
Distribusi tenaga medis yang tidak merata menjadi salah satu masalah utama dalam sektor kesehatan di Indonesia. Slamet menuturkan bahwa masih ada sekitar 400 puskesmas di Tanah Air yang kosong. Meskipun jumlah dokter umum sebenarnya sudah cukup besar, mereka masih menumpuk di kota-kota besar. Di DKI Jakarta saja, terdapat kelebihan sekitar 12 ribu dokter umum dengan rasio 1:400, padahal idealnya 1:2.000. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengakui bahwa jumlah dan distribusi tenaga medis masih kurang. Berdasarkan data Kemenkes, baru 61 persen puskesmas di Indonesia yang dilengkapi tenaga kesehatan sesuai standar.
Kekurangan tenaga medis paling mencolok terjadi pada kedokteran gigi, dokter umum, dan dokter spesialis di berbagai fasilitas kesehatan. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai bahwa pelayanan kesehatan berkualitas tidak mungkin terwujud bila ketersediaan tenaga medis, terutama dokter dan dokter spesialis, tidak merata di seluruh daerah. Banyak pemerintah daerah berlomba-lomba membangun rumah sakit baru, namun hal itu tidak disertai dengan kesiapan jumlah tenaga medis yang akan mengisinya.
Edy mendorong pemerintah untuk mempercepat program pendidikan dokter spesialis yang terintegrasi dengan kebijakan distribusi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Upaya peningkatan jumlah dokter spesialis harus diiringi dengan pemerataan penempatan sesuai kebutuhan nasional. Undang-undang kesehatan telah memberi amanah bahwa pemerintah daerah boleh mengirimkan anak-anak dari daerah, dokter yang ingin kuliah lalu dapat beasiswa, dan beasiswanya dibuka lebar melalui LPDP. Setelah mereka selesai pendidikan, mereka diminta untuk membantu daerahnya masing-masing.
Di sisi lain, PB IDI menyoroti orientasi pelayanan yang diberikan pemerintah. Saat ini, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) cenderung memberikan pelayanan kuratif. Padahal, semestinya puskesmas berorientasi sebagai garda terdepan untuk melakukan pencegahan dan promosi kesehatan. Guru Besar Fisipol UGM sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Wahyudi Kumorotomo, memperkuat argumentasi IDI bahwa aspek preventif semestinya lebih dikedepankan dalam pelayanan kesehatan.
Wahyudi menekankan bahwa pembangunan pelayanan kesehatan seharusnya menitikberatkan pada aspek pencegahan, pemerataan imunisasi, dan edukasi gaya hidup sehat. Fasilitas kesehatan terlalu fokus menyembuhkan, padahal semestinya mencegah. Pelaksanaan cek kesehatan gratis (CKG) yang saat ini tengah dijalankan pemerintah sudah menjadi langkah tepat untuk mempromosikan kesehatan menuju ke arah pencegahan. Melalui program ini, bukan hanya aspek kesehatan yang akan menjadi kuat, tetapi aspek pelayanan di daerah pun bakal menjadi lebih memadai.
Dengan demikian, diperlukan langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medis dan meningkatkan alokasi anggaran kesehatan agar pelayanan kesehatan di Indonesia dapat lebih merata dan berkualitas.