Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 6 November 2025. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kejelasan terkait permohonan turunan berkas perkara dan penangguhan penahanan bagi para tersangka kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.
Permohonan ini diajukan untuk Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Salah satu pengacara dari TAUD, Nabil Hafizhurrahman, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum dapat memastikan kapan turunan berkas perkara tersebut bisa diberikan. “Berkas itu penting sebagai dasar pemenuhan hak bagi para tersangka yang kini ditahan,” ujar Nabil.
Nabil menambahkan bahwa kabar mengenai pemberian berkas akan diinformasikan pada hari Jumat atau Senin mendatang. “Turunan berkas perkara itu penting dalam KUHAP. Jika tidak segera diberikan, ini justru mengurangi hak-hak dari teman-teman yang sedang menempuh penahanan,” tegasnya.
TAUD juga menindaklanjuti surat penangguhan penahanan yang telah dikirimkan, namun hingga kini belum ada kejelasan. Pengacara lain, Nena Hutahaean, menekankan pentingnya respons atas permohonan penangguhan penahanan, mengingat para tersangka masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswa, karyawan, dan orangtua.
“Pedro juga sekolah. Beberapa teman ini adalah orang tua dan juga bekerja sebagai tulang punggung keluarga. Tidak jelas mengapa penangguhan penahanan tidak diberikan,” ungkap Nena. Ia menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi para tersangka untuk melarikan diri, dan penahanan hanya memperburuk kondisi kesehatan mereka serta mempengaruhi keluarga dan pendidikan yang ditinggalkan.
Pengacara TAUD lainnya, Muhammad Al Ayyubi, mengungkapkan kejanggalan sejak awal penangkapan Delpedro dan kawan-kawan. Keempat tersangka tidak pernah diperiksa sebagai saksi untuk mengklarifikasi tuduhan yang dihadapkan kepada mereka. Setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, para tersangka masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan hak-haknya.
“Kita berharap pihak Kejaksaan segera memberikan berkas perkara kepada para tersangka melalui kuasa hukumnya agar mereka bisa mempelajari berkas perkara yang dihubungkan kepada mereka,” kata Ayyubi.
Kasus ini bermula dari dugaan pengusutan demo yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025, melibatkan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2025. Delpedro dan tiga orang lainnya ditahan oleh polisi dan sempat mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hakim tunggal Sulistyanto Rokhmad Budiharto menolak gugatan praperadilan tersebut pada Senin, 27 Oktober 2025. Hakim menilai bahwa penetapan Delpedro sebagai tersangka sudah sah berdasarkan dua alat bukti, yaitu saksi dan ahli. Gugatan praperadilan untuk aktivis lainnya seperti Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein juga ditolak.
Dengan situasi ini, TAUD terus mendesak agar hak-hak para tersangka dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.