Jakarta, 3 November 2025 – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas, dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya menerima suap. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam persidangan tersebut, eks Dirut PGN menyatakan bahwa semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa selama menjabat, dirinya selalu berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi. “Saya tidak pernah menerima suap dalam bentuk apapun terkait transaksi jual beli gas,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari laporan yang menyebutkan adanya aliran dana mencurigakan dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan pihak ketiga. Penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan suap yang melibatkan beberapa pejabat tinggi di perusahaan tersebut. Eks Dirut PGN menjadi salah satu pihak yang diduga terlibat dalam skema ini.
Dalam upaya membela diri, eks Dirut PGN menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang mendukung pernyataannya. Tim kuasa hukum menekankan bahwa klien mereka tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses negosiasi dan transaksi yang diduga bermasalah. Mereka juga menyoroti adanya kemungkinan manipulasi data yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan klien mereka.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap pada pendiriannya bahwa ada cukup bukti untuk menjerat eks Dirut PGN dalam kasus ini. Mereka menyoroti adanya aliran dana yang tidak wajar dan komunikasi yang mencurigakan antara terdakwa dengan pihak-pihak terkait. Jaksa juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga pada reputasi PGN sebagai salah satu perusahaan energi terbesar di Indonesia. Kepercayaan publik terhadap perusahaan ini dipertaruhkan, dan manajemen saat ini diharapkan dapat mengambil langkah-langkah untuk memulihkan citra perusahaan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dan pemeriksaan bukti tambahan. Majelis hakim diharapkan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Semua pihak berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Kasus dugaan suap dalam jual beli gas ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan kita akan pentingnya integritas dalam pengelolaan perusahaan negara. Semoga proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan menjadi pelajaran berharga bagi dunia bisnis di Indonesia. Keputusan akhir dari pengadilan akan menjadi penentu bagi masa depan para terdakwa dan reputasi PGN di mata publik.