Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah mengkaji penerapan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya laporan dari masyarakat mengenai dampak negatif pembakaran sampah terhadap kualitas udara, kesehatan, dan lingkungan sekitar.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa ide penerapan sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu. Diskusi tersebut menyoroti masalah kontaminasi air hujan oleh mikroplastik yang dihasilkan dari pembakaran sampah. “Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu, saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” ujar Asep dalam keterangan resmi, Kamis (30/10/2025).
Asep menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi spesifik yang mengatur penerapan sanksi sosial, seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau bentuk sanksi serupa. “Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi,” katanya.
DLH menekankan bahwa sanksi sosial berbeda dengan sanksi hukum formal. Sanksi ini merupakan mekanisme kontrol sosial yang berbasis pada kesepakatan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap norma lingkungan. Pembakaran sampah, khususnya plastik, menjadi salah satu sumber utama polusi udara dan pelepasan mikroplastik yang mencemari tanah serta air hujan. Dampaknya, masyarakat terpapar emisi beracun, sementara lingkungan perkotaan semakin terkontaminasi.
Asep menambahkan bahwa komitmen DLH adalah menyeimbangkan penegakan disiplin dengan pendekatan edukatif. “Komitmen kami adalah menyeimbangkan penegakan disiplin dengan pendekatan edukatif, sehingga sanksi tidak hanya menghukum, tetapi juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi,” tambah Asep.
DLH DKI berharap kajian ini dapat menghasilkan mekanisme sanksi sosial berbasis hukum yang berkeadilan, edukatif, dan mampu meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga lingkungan Jakarta. Dengan adanya sanksi sosial ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga lingkungan dan mengurangi praktik pembakaran sampah sembarangan.
Pembakaran sampah, terutama plastik, telah menjadi perhatian serius karena kontribusinya terhadap polusi udara dan pelepasan mikroplastik. Mikroplastik yang dihasilkan dari pembakaran sampah dapat mencemari tanah dan air hujan, yang pada akhirnya berdampak pada kesehatan manusia dan ekosistem. Emisi beracun yang dihasilkan dari pembakaran sampah juga dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan pernapasan dan penyakit lainnya.
Dengan adanya kajian ini, DLH DKI Jakarta berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi warganya. Penerapan sanksi sosial diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Selain itu, pendekatan edukatif yang diusung oleh DLH diharapkan dapat mengajak masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Dalam jangka panjang, DLH DKI Jakarta berharap dapat menciptakan mekanisme sanksi sosial yang tidak hanya efektif dalam menegakkan disiplin, tetapi juga mampu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan. Dengan demikian, diharapkan Jakarta dapat menjadi kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.