XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Komisi III DPR Gelar RDPU Bahas RUU KUHAP Hadirkan LPSK dan Peradi
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Komisi III DPR Gelar RDPU Bahas RUU KUHAP Hadirkan LPSK dan Peradi
Nasional

Komisi III DPR Gelar RDPU Bahas RUU KUHAP Hadirkan LPSK dan Peradi

Redaksi XVG
Last updated: 23 Juni 2025 6:50 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam pertemuan ini, Komisi III mengundang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memberikan masukan dan pandangan terkait RUU tersebut. Diskusi ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbarui dan menyempurnakan sistem hukum acara pidana di Indonesia.

LPSK dan Peradi memainkan peran penting dalam pembahasan RUU KUHAP. LPSK diundang untuk memberikan perspektif mengenai perlindungan saksi dan korban dalam proses hukum pidana. Sementara itu, Peradi diharapkan dapat memberikan pandangan dari sudut pandang advokat terkait dengan hak-hak tersangka dan terdakwa dalam sistem peradilan pidana. Keterlibatan kedua lembaga ini diharapkan dapat memperkaya diskusi dan menghasilkan RUU yang lebih komprehensif dan adil.

Dalam pembahasan RUU KUHAP, terdapat beberapa isu penting yang menjadi perhatian. Salah satunya adalah perlindungan terhadap saksi dan korban, yang sering kali menghadapi ancaman dan intimidasi dalam proses hukum. Selain itu, hak-hak tersangka dan terdakwa juga menjadi fokus utama, termasuk hak untuk mendapatkan pembelaan yang adil dan proses hukum yang transparan. Isu-isu ini diharapkan dapat diakomodasi dalam RUU KUHAP yang baru.

LPSK menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi saksi dan korban dalam RUU KUHAP. Mereka mengusulkan agar ada mekanisme yang lebih efektif untuk melindungi saksi dan korban dari ancaman selama proses hukum berlangsung. Sementara itu, Peradi menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara hak-hak tersangka dan kepentingan penegakan hukum. Mereka mengusulkan agar RUU KUHAP memberikan jaminan yang lebih kuat terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa.

Pembahasan RUU KUHAP ini diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan RUU ini dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan efektif. Komisi III DPR berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan cermat dan teliti, agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang.

Pembahasan RUU KUHAP oleh Komisi III DPR dengan melibatkan LPSK dan Peradi merupakan langkah penting dalam upaya memperbaiki sistem hukum acara pidana di Indonesia. Dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, diharapkan RUU ini dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat. Masyarakat menantikan hasil dari pembahasan ini sebagai langkah menuju penegakan hukum yang lebih baik di masa depan.

TAGGED:DPR
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Dani Olmo dan Pau Victor Dicoret dari Skuad Barcelona: Tantangan Finansial Menghadang
2 Januari 2025
Ririe Fairus Menyikapi Pernikahan Ayus dan Nissa Sabyan dengan Bijak
28 November 2024
Baim Wong dan Paula Verhoeven: Drama Perceraian dan Kontroversi di Tengah Sorotan Publik
26 November 2024
Pemerintah Dorong Kemandirian Pangan Melalui Produk Perikanan
28 Desember 2024
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?