Paulus Tannos, yang saat ini masih dalam status penahanan, dijadwalkan untuk menghadiri sidang pendahuluan atau committal hearing pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025. Informasi ini disampaikan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, kepada wartawan pada Senin, 2 Juni 2025. Widodo menegaskan bahwa proses hukum terhadap Tannos di Singapura masih terus berjalan.
Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi kepada otoritas Singapura pada 20 Februari 2025. Selain itu, informasi tambahan juga telah disampaikan melalui jalur diplomatik pada 23 April 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Paulus Tannos saat ini tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan di Singapura. Widodo menyatakan bahwa pihak Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura, atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia (Pemri), terus berupaya untuk menentang permohonan penangguhan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya upaya hukum yang intensif dari kedua belah pihak terkait status penahanan Tannos.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diminta oleh Otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buronan kasus E-KTP, Paulus Tannos, telah lengkap. Supratman menegaskan bahwa proses hukum Tannos di Singapura kini tinggal menunggu persidangan. “Paulus Tannos tinggal menunggu sidang, semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri, dan Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada Otoritas Singapura,” ujar Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, pada 14 Mei lalu.
Meskipun proses hukum sedang berlangsung, Supratman menyatakan bahwa pemerintah berharap Paulus Tannos dapat secara sukarela kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukumnya. “Saat ini kita berharap mudah-mudahan yang bersangkutan mau secara sukarela untuk bisa minta pulang menghadapi tuntutan hukum di sini,” ungkapnya. Harapan ini mencerminkan keinginan pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara yang damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses hukum terhadap Paulus Tannos di Singapura menunjukkan dinamika yang kompleks, dengan berbagai upaya hukum yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah diplomatik dan hukum untuk memastikan bahwa Tannos dapat diekstradisi dan menghadapi proses hukum di tanah air. Sementara itu, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Tannos menambah dimensi baru dalam kasus ini. Keputusan akhir dari pengadilan Singapura akan menjadi penentu penting dalam kelanjutan proses hukum ini.