Bekasi — Fakta baru terungkap terkait temuan cacahan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan pemilik lahan, Santo (65), limbah cacahan uang tersebut dibuang menggunakan mobil dump truck dan telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan terakhir.
Santo menjelaskan, aktivitas pembuangan tidak dilakukan setiap hari, melainkan hanya sewaktu-waktu tergantung ketersediaan limbah. Cacahan uang itu kemudian dimanfaatkan sebagai bahan urukan lahan seluas sekitar dua hektar miliknya.
Dalam praktiknya, cacahan uang kertas tersebut dicampur dengan jenis sampah lain, seperti limbah sayuran yang biasa digunakan untuk pakan maggot. Campuran tersebut dimanfaatkan untuk mengeraskan dan memadatkan tanah di lahan yang sebelumnya tidak produktif, agar dapat digunakan kembali.
Menurut pengakuan Santo, pasokan limbah cacahan uang tersebut diperoleh dari seorang pengusaha limbah berinisial K. Sementara itu, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa sampah yang masuk ke lokasi TPS liar tersebut berasal dari berbagai wilayah, mulai dari permukiman sekitar hingga daerah Cibubur.
Terkait penanganan perkara, kepolisian telah mengambil langkah pengamanan terhadap barang bukti. Atas arahan aparat, pemilik lahan diminta untuk merapikan dan mengamankan sebanyak 21 karung berisi cacahan uang agar tidak tercecer lebih luas di lokasi.
Hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil pengecekan resmi dari Bank Indonesia (BI) guna memastikan apakah cacahan tersebut merupakan limbah pemusnahan uang resmi atau bukan. Hasil pemeriksaan BI tersebut akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.