Depok–Bekasi — Sejumlah warga di wilayah Jawa Barat, khususnya Depok dan Bekasi, mengaku terkejut setelah mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Penonaktifan ini diduga berkaitan dengan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTESN) yang mengklasifikasikan sebagian warga ke dalam kelompok ekonomi menengah ke atas, meski kondisi riil di lapangan dinilai tidak mencerminkan hal tersebut.
Dampak kebijakan ini dirasakan langsung oleh pasien dengan kondisi kesehatan serius. Di Bekasi, seorang pasien gagal ginjal bernama Lala (34) terpaksa menunda jadwal rutin cuci darah (hemodialisa) di RS Mitra Keluarga Jatiasih karena status BPJS PBI miliknya dinonaktifkan. Padahal, Lala mengaku sangat bergantung pada layanan tersebut untuk bertahan hidup.
Kondisi Lala kian memprihatinkan karena ia telah mengalami sesak napas akibat tertundanya jadwal hemodialisa. Meski tinggal di rumah dengan kondisi atap bocor dan kerap terdampak banjir, data DTESN mencatatnya masuk dalam Desil VI atau kelompok ekonomi menengah ke atas, sehingga bantuan iuran BPJS dihentikan.
Kasus serupa juga terjadi di Depok. Seorang balita berinisial B (3) di kawasan Pancoran Mas terancam tidak dapat melanjutkan terapi bicara tumbuh kembang. Keluarga baru mengetahui status BPJS PBI balita tersebut telah nonaktif saat mencoba mendaftar terapi melalui aplikasi Mobile JKN.
Jika harus menjalani terapi secara mandiri, biaya yang harus ditanggung mencapai Rp350.000 per sesi, angka yang dinilai sangat memberatkan keluarga. Sang nenek mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya terkait perubahan status kepesertaan cucunya.
Selain itu, terdapat laporan warga Depok lainnya yang mengeluhkan tidak bisa mendapatkan perawatan inap di rumah sakit akibat status BPJS PBI yang telah dinonaktifkan, meski mengalami keluhan kesehatan seperti sakit asam lambung yang membutuhkan penanganan medis lanjutan.
Berdasarkan data, di Kota Depok saja tercatat sebanyak 281.725 peserta BPJS PBI dinonaktifkan per 31 Januari 2026. Jumlah tersebut memicu kekhawatiran luas, terutama bagi warga dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin dan berkelanjutan.
Menanggapi hal ini, pihak BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penonaktifan peserta PBI dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Sosial. Warga yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan diimbau untuk melakukan pengecekan data dan mengajukan reaktivasi melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.Situasi ini menimbulkan kecemasan mendalam di tengah masyarakat, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis, karena terputusnya akses layanan kesehatan dapat berdampak langsung pada keselamatan dan kelangsungan hidup mereka.